
Disetrap- Pada bulan Maret 2024 lalu, I Nyoman Sukena ditangkap oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Bali karena memelihara 4 ekor landak jawa yang merupakan satwa yang dilindungi Nyoman Sukena Bersalah Pelihara Landak Jawa, tapi Dituntut Bebas, Hal yang memberatkan tidak ada. Nyoman Sukena tidak merugikan masyarakat luas. Hal yang meringankan, Sukena tidak pernah jadi residivis. Terdakwa juga hanya memelihara landak saja.
Indonesia meupakan negara dengan keanekaragaman hayati yang besar yang dibagi garis wallace di barat dan weber di timur. Setiap orang dianggap mengetahui hukumnya agar flona tersebut tetap exis adanya, Landak jawa merupakan hewan exotis asli Indonesia, keberadaannya yang spesial membuatnya diburu sehingga harus dilindungi.
Dikutip dari akun Tiktok: Gus Emte Namaku Taufiq menjelaskan polisi sebagai penyidik dan penyelidik dalam sistem peradilan pidana ketika membuat spdp (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) ,Dia kirimkan ke jaksa, jaksa yang menilai layak diangkat dan memberi petunjuk, menjadi aneh ketika berkas lengkap dia memberi petunjuk kepada polisi I Noyoman dianggap bersalah, ketika opini publik terbentuk jaksa katakan tidak ada mensrea atau niat jahat. Jaksa tak boleh ikut-ikutan trial by the press. k Bagaimana tiba tiba dia katakan tidak ada niat jahat/mensrea yang mengindikasikan jaksa tidak konsisten. Apa itu hukum Progresif? hukum itu tidak harus pidana dan pemidanaan itu tidak harus penjara kalau kita tidak yakin perbuatan kita mengandung unsur pidana.
Editor : Alim Widyatmoko
Tinggalkan Komentar