
Penggelapan dana sejumlah rekening yang dilakukan oleh Sandra notabene merupakan pegawai Bank terhadap nasabah dan uang Publik merugikan Bank DN uang berada di Kota Surakarta. dan tentu saja ini memerlukan persetujuan berupa tanda tangan. Yang terjadi alih-alih menunaikan kewajiban Sandra malah menggugat balik Bank DN. Yang seharusnya Sandra melaksanakan kewajiban dahulu dengan kesediaan diperiksa setelah itu barulah Sandra mengambil haknya dengan menggugat.
Kenapa Sandra dan penasehat hukumnya tidak mengajukan praperadilan dan malah menggugat balik? Norma hukum berpasangan menguatkan bahwa yang haq adalah haq sehingga melindungi kepentingan orang lain. Bisa saja Sandra dan penasehat hukumnya mengajukan gugat balik pelaporan bila yang membawa kasus tersebut ke ranah polisi terbukti mempermainkan hukum , tapi itu kembali kepada masing masing individu yang berlaku secara mutatis mutandis. Terkait Hal tersebut apakah bisa seseorang yang telah dijadikan tersangka dalam tahap pemeriksaan menggugat balik orang yang melaporkan menjadi tersangka? Untuk mencapai hal tersebut kita perlu melaporkan dahulu terjadinya kerugian di kantor polisi, dan Sandra harus dijadikan saksi dahulu, bila ditemukan dugaan kuat barulah bisa dijadikan tersangka.
Sementara itu dikutip HukumOnline.com: Pelapor dalam penyelesaian perkara pidana juga dilindungi oleh undang-undang. Pasal 10 ayat (1) UU 31/2014, mengatur bahwa saksi, korban, saksi pelaku dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.Pasal 310 ayat (3) KUHP mengatur bahwa tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan terang dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri. Peran pelapor dalam mengungkap terjadinya tindak pidana dan bekerjanya sistem peradilan sangatlah penting. Laporan dalam sistem peradilan pidana lebih ditujukan untuk kepentingan umum berkaitan dengan penanggulangan kejahatan. Sepanjang tuduhan dari guru teman Anda tidak tersiar atau diketahui orang banyak, maka perbuatannya itu tidak dapat dikatakan sebagai tindak pidana fitnah.Agar perbuatan guru teman Anda itu masuk ke dalam perbuatan yang dirumuskan pada Pasal 311 ayat (1) KUHP, maka harus diketahui oleh orang banyak, dan perbuatan yang dituduhkan tersebut tidak benar.
Adapun hukum mengenai Fitnah dan Pencemaran nama baik dalam: Pasal 310 KUHP jo. Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023 dan 1365 KUH perdata
Dasar yang menjadi gugatan adalah kerugian PMH/sesuatu yang bernilai sesuatu yang berharga telah hilang hingga dipulihkan seutuhnya. Bisa juga karena perbuatan yang mengakibatkan tidak sreg. Gugatan balik tersebut tidak menunda proses pemeriksaan pidana karena asas Due Proceed Of Law, sebagai penyeimbang. Locus standing/kedudukan hukum terkait pasal fakultatif terhadap gugatan pencemaran nama baik/fitnah dinilai kurang kuat sehingga bisa dimentahkan.
Editor = Alim Widyatmoko
Tinggalkan Komentar