DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Persidangan Tambak Udang Ilegal di Karimunjawa Masuk Tahap Pembuktian

Disetrap– Kasus pencemaran lingkungan akibat tambak udang ilegal di Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, disidangkan Perdata hari ini di Pengadilan Negeri Jepara, Rabu (25/09/2024). Konfilik antara pengelola Tambak Udang dengan aktivis lingkungan Karimunjawa dan Pedagang yang terkena imbas dari pencemaran lingkungan tersebut.
Nael Tiano., S.H., M.H selaku Kuasa Hukum para penggugat menjelaskan jika tambak udang ilegal telah merusak lingkungan dan memiliki dampak serius terhadap alam Karimunjawa, perbuatan atau kealpaan yang bertentangan dengan hak orang lain, atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, atau bertentangan baik dengan kesusilaan, pergaulan hidup terhadap orang lain atau benda, dan barang siapa karena salahnya sebagai akibat dari perbuatannya itu telah mendatangkan kerugian pada orang lain, berkewajiban membayar ganti kerugian.
Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang digelar dengan agenda Pembuktian ini memiliki alat bukti berupa foto-foto bukti pencemaran limbah tambak udang dilaut Karimunjawa, penghitungan kerugian sejak terjadinya Pencemaran Lingkungan serta masih banyak bukti lainnya. Para penggugat merasakan langsung kerugian yang ditimbulkan oleh adanya aktivitas tambak ilegal yang telah merusak lingkungan dan memiliki dampak serius terhadap alam Karimunjawa tersebut sehingga mengajukan gugatan perdata ke Sutrisno (50), Teguh Santoso (43), Mirah Sanusi Darwiyah (47), dan Sugianto Limanto (51).
Sebelumnya, para penggugat dan para pegiat lingkungan wisata Karimunjawa ini pernah melakukan aksi protes di Kantor Kepala Desa Karimunjawa terhadap kegiatan tambak udang ilegal yang terjadi di Karimunjawa tetapi aksi tersebut tidak berakibat apapun kepada Para penambak udang illegal tersebut.
Akademisi sekaligus pakar akuakultur Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Prof Sri Rejeki menganalisis terkait dengan keberadaan tambak udang di sekitar Karimunjawa berpotensi tenggelam. Prof Sri mengatakan, tambak-tambak illegal tersebut memakai air tanah untuk membesarkan udang-udangnya, akibatnya akan terjadi land subsidence atau penurunan muka tanah karena pemakaian air tanah yang berlebih dari tambak udang. Dampak dan kerugian ini telah dikategorikan luar biasa karena telah memporak-porandakan kelangsungan lingkungan hidup dan sumber-sumber penghidupan warga sekitarnya.
Berdasarkan Pasal 65 ayat (1) UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup J.o. Pasal 22 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menerangkan: “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia”.
Para pengusaha tambak udang ilegal tersebut terancam juga Pasal 87 ayat (1) UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup J.o. Pasal 22 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Pasal 87 ayat (1) UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup J.o. Pasal 22 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja “Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu”
Pasal 63 ayat (3) huruf i UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup J.o. Pasal 22 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja ditegaskan: “Dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bertugas dan berwenang: i. melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan peraturan Perundang-undangan”.

Tinggalkan Komentar