DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Pengacara Jamal Layak Ditetapkan Sebagai Tersangka

Disetrap- Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar akhirnya berhasil menangkap daftar pencarian orang (DPO) tersangka kasus dugaan korupsi pada Perusahaan Umum Daerah (PUD) BPR Bank Karanganyar yang merugikan negara Rp 8 miliar.

Tersangka tersebut bernama Sandra Mariatun alias SM, salah satu direktur BPR syariah di Kota Solo. Sandra ditangkap di wilayah kota Solo, tepatnya sebuah kos-kosan di Kecamatan Laweyan pada Selasa (24/9/2024) malam.

Kepala Kejari (Kajari) Karanganyar Roberth Jimmy Lambilla melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karangnayar Hartanto mengungkapkan, penangkapan terhadap SM dilakukan bersama jajaran Polres Karanganyar sekira pukul 21.30.

”Tersangka kami bawa ke kantor kejaksaan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” terang Hartanto, Rabu (25/9/2024).

Dia menambahkan, SM terlibat dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana korupsi di PUD Bank Karanganyar bersama Deny Susilo alias DS yang merupakan salah satu direktur di PUD Bank Karanganyar.

Modusnya kredit fiktif. Di mana uang dari Bank Karanganyar dititipkan di bank syariah tempat Sandra Mariatun bekerja. Persekongkolan jahat tersebut dilakukan periode 2019-2023.

”Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan langsung kami tahan,” tegasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan tindakannya tersangka kita kenakan pasal  Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 Junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tak hanya itu, Sandra juga dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta Pasal 3 Undang-undang R.I Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau Kedua: Pasal 4 Undang-undang R.I Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pada bagian lain Penasihat DPC Peradi Surakarta Dr.Muhammad Taufiq. SH MH menilai penasihat hukum Sandra Jamal bisa ditersangkakan dengan menggunakan Pasal 55 KUHP turut serta aktif. ” Sebab Jamal tidak pro aktif setiap dipanggil polisi dan jaksa tidak pernah datang tapi menunjukkan surat kuasa dan sekarang malah menggugat,”. Selain Pasal 55 KUHP Jamal juga bisa dijerat pasal obstruction of justice karena selama ini menghalangi penegak hukum untuk meminta keterangan Sandra. Dalam Pasal 221 KUHP, disebutkan pengertian obstruction of justice merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum.

Tinggalkan Komentar