Dikutip Kompas.com -Di Indonesia, pemberian gelar Honoris Causa disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1980. Gelar Honoris Causa diberikan kepada seseorang yang dianggap berjasa dan/atau berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuan dan umat manusia. Penerima gelar biasanya seorang cendekiawan, penemu, penulis, seniman, musisi, wirausahawan, aktivis sosial, dan pemimpin politik atau pemerintahan terkemuka. Gelar ini juga bisa diberikan kepada orang yang telah memberikan layanan seumur hidup kepada universitas melalui keanggotaan dewan, kerja sukarela, atau kontribusi finansial besar.Pemberian honoris causa di Indonesia diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 1980 tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan,Sementara itu, dikutip dari laman resmi UIPM Thailand yang memberikan gelar kehormatan ke Raffi Ahmad, pemberian honoris causa di sana diatur dengan ketentuan berbeda. Gelar yang disematkan UIPM pada Rafi Ahmad kemungkinan hanya titel biasa yang ketentuan hukum Thailand dan Indonesia berbeda.
Sebelumnya, pemberian gelar Doktor HC kepada Raffi Ahmad menulai polemik. Sebab, Kemendikbudtistek tidak menemukan adanya aktivitas operasional perguruan tinggi maupun perkantoran kampus UIPM. Padahal, untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia, perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi lembaga negara lain harus memperoleh izin dari pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Bukan tanpa sebab Gelar Honoris Causa bukanlah gelar yang main main yang legalitasnya UIPM belum berizin. UU Dikti mengancam siapapun termasuk organisasi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan memberikan ijazah serta gelar akademik tanpa izin dari pemerintah dapat dikenai sanksi pidana juga demi menjamin mutu pendidikan tinggi, yang menurut hemat kami ini termasuk pelanggaran serius .
Mengenai konsensus adaptasi hukum Internasional ke suatu hukum Nasional bila diratifikasi secara nyata, mengenai hal tersebut banyak siswa Indonesia yang ditolak universitas asing karena tidak ada UN. Jangan sampai yang memberikan gelar Universitas Abal abal yang tidak sesuai peruntukannnya, menurut penelusuran terkait tidak ada kegiatan pengajaran tapi UIPM mengklaim bahwa perkuliahannya jarak jauh sehingga tidak membutuhkan kehadiran peserta didik, pemasalahannya apa bisa lembaga dengan kondisi tersebut berwenang memberikan gelar Honoris Causa, yang menurut kami kurang mengenai hasil.

Tinggalkan Komentar