Disetrap.com Solo 17/10/2024- Setelah sempat ditolak atau dipersulit oleh Pengadilan Negeri Surakarta akibat ketidakfahaman mekanisme pengajuan JR( judicial review). Resmi sudah gugatan atau permohonan Judicial Review PP No.26 Tahun 2024 tentang Penjualan Pasir Laut akhirnya diterima pendaftarannya oleh pihak panitera PN Surakarta dengan bukti pembayaran beaya lewat Rekening PN Surakarta di Bank BTN sebesar Rp.1.2 Juta,”
Sebagaimana diketahui Senin,14 Oktober 2024 Dr.Muhammad Taufiq.SH MH advokat kondang yang juga ahli pidana itu mengajukan permohonan judicial review ke Pengadilan Negeri Surakarta. “Awalnya ditolak dan diminta mengirim ke Mahkamah Agung RI di Jakarta, setelah saya jelaskan ada dua SEMA ttg JR yang memungkinkan PTUN dan PN di wilayah hukum Pemohon boleh menerima pendaftaran itu mereka baru paham dan menerbitkan SK”. Memang sejak PN Surakarta berdiri tahun 1945 atau 79 tahun, baru kali ini menerima permohonan uji materi MA khususnya peraturan di bawah UU. Ahli hukum itu harus kreatif dan rajin membaca buku atau mencari ilmu baru agar bisa update soal hukum. Secara khusus alasan ahli pidana yang juga dosen FH Unissula Semarang mengajukan Gugatan atau Permohonan RJ semata-mata disadari rasa nasionalisme.
“Menjual pasir ke negara asing itu sungguh konyol dan bodoh, itu sama artinya menggerus wilayah RI dan memperluas wilayah negara asing. Anda harus tahu Singapore itu tempat penampungan pelaku mega koruptor Indonesia,meski bertetangga negara singa itu menolak perjanjian ektradisi.” Jadi sungguh tolol memberikan secara murah wilayah NKRI kepada negara penampung koruptor,” tutur Taufiq. Saya ini memberi pelajaran politik bahwa di seluruh Wilayah Indonesai warga negara bisa menggugat kebijakan pemerintah pusat lewat pengadilan di mana ia berdomisili. “Itulah arti berperkara itu murah dan mudah

Tinggalkan Komentar