DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Bedah Rumah Beraroma Korupsi

Bantuan pemerintah melalui dana aspirasi DPR yang disalurkan di Kabupaten Sragen diduga dipotong oleh oknum. Salah satu bantuan yang dipotong tersebut adalah bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS).Tudingan tersebut dilayangkan oleh Koordinator LSM Team Operasional Penyelamatan Aset Negara RI (Topan-RI), Agus Triyono. Perlunya terobosan hukum berupa: Sita Jaminan dengan pembuktian terbalik.

Kasus yang terjadi pada tahun 2022 sampai saat ini belum juga selesai atau kelar karena dalam bantuan tersebut banyak dilakukan potongan kepada warga penerima manfaat , Lambatnya penanganan kasus mencerminkan rendahnya kredibilitas dan reputasi penegak hukum yang bersangkutan .hari sabtu (21/ 9) ada ratusan warga dari berbagai dukuh mendatangi Balai Desa Banyurip.Warga bahkan ada yang menerima pengembalian bantuan tersebut namun juga ada yang bersih kukuh menolak karena prinsip.contoh PW (41) th warga banyurip kepada media tidak mau menerima pengembalian , untuk mempertanyakan bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) tahun 2022. Bantuan tersebut diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu agar memiliki rumah yang layak huni.

Senada dikatakan Ketua RT Gobang Suratmin bahwa di kelompoknya memang ada pengembalian biaya bervariasi. Namun yang harus dipahami, bahwa pengembalian biaya itu bukan sisa anggaran, melainkan uang pengganti bagi warga penerima yang kebetulan nelanja material sendiri.”Contohnya, hari ini butuh semen 3 sak, tetapi toko material yang ditunjuk enggan mengirim karena permintaan semen kecil, akhirnya dibelikan sendiri oleh warga penerima bantuan dengan uang pribadi. Maka dari pembelian material pribadi itu diganti dari pihak ketua kelompok,” papar Suratmin. Usut punya Usut Selidik menyelidik masalah ini melibatkan kolusi membuat tugas yg diemban penegak hukum menjadi disable.

Revisi sesuai yang dikutip dari Akun Tiktok Advokat_Progresif Dr.Muhammad Taufiq. SH MH ahli pidana dari Unissula Semarang; Perbuatan melawan hukum, Menguntungkan diri sendiri atau orang banyak yang ada dalam distribusi uang Serta merugikan negara dan keuangan negara yang dari dulu sampai sekarang belum clear, pengembalian itu bila bukan kehendak sendiri juga bila telah lewat waktu yang lama. Dan harus ditindak lanjuti Jaksa harus mengrecoveri aset sebagai pengacara negara

Tinggalkan Komentar