DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

1P/HUM/Th. 2024/PN.Skt. BUKTI GUGATAN JR PASIR DITERIMA MAHKAMAH AGUNG RI

Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. Akademisi sekaligus advokat senior dari Surakarta, pada 15 Oktober 2024 telah melakukan langkah strategis dalam mencegah kebijakan yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi mengenai rencana eksploitasi Pasir Laut yang berpotensi merusak ekosistem laut di Indonesia.

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut telah membuka keran eksploitasi Pasir Laut yang berpotensi mengakibatkan kerusakan ekosistem laut dan sangat merugikan nelayan dan masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada kelestarian ekosistem laut dan pesisir.

PP Nomor 26/2023 yang merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan telah salah mengartikan amanat dari Pasal 56 Undang-Undang Kelautan yang mengamanatkan pemerintah untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut.

“Perlindungan dan Pelestarian lingkungan Laut seharusnya dilakukan dengan upaya-upaya sistematis dan terukur serta mempertimbangkan kebutuhan serta urgensi dari ekosistem laut dengan menentukan material atau substansi apa saja yang dapat
mendegradasi ekosistem laut dan substansi apa saja yang timbul secara alami dan tidak mengakibatkan terdegradasinya ekosistem laut,” kata Muhammad Taufiq

Menurutnya, PP Nomor 26/2023 telah mencampuradukkan dan menyamakan material Pasir laut alami dan sedimentasi lain (lumpur) dimana keduanya memiliki dampak yang jauh berbeda bagi ekosistem laut.

PP Nomor 26/2023 justru akan membuka keran eksploitasi Pasir Laut yang tidak memiliki dampak buruk apapun terhadap ekosistem dan berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem laut apabila dilakukan eksploitasi. PP Nomor 26/2023 mengakibatkan regulasi yang selama ini melindungi ekosistem laut dengan melarang dilakukannya penambangan pasir laut menjadi tidak berlaku.

Padahal, lanjut Tufiq, regulasi mengenai larangan penambangan dan pemanfaatan pasir laut sudah ada sejak 2002 saat lahirnya Inpres No. 2 Tahun 2002 tentang Pengendalian Penambangan Pasir Laut disusul dengan lahirnya Keppres Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut dilanjutkan dengan rezim berikutnya oleh Kementerian Perdagangan pada era-SBY mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 02/M-DAG/PER/1/2007 Tentang Larangan Ekspor Pasir Tanah Dan Top Soil.

“Dengan dibukanya praktik eksploitasi pasir laut yang diperbolehkan melalui PP Nomor 26/2023, kini penambangan pasir laut yang telah terbukti telah mengakibatkan kerusakan ekosistem laut (seperti yang terjadi di Kab. Takalar, Buton, dan Kepulauan Riau) menjadi semakin masif. PP Nomor 26/2023 lebih banyak berbicara mengenai pemanfaatan pasir laut ketimbang strategi-strategi pemulihan dan pelestarian ekosistem laut atas adanya sedimentasi laut,” jelasnya.

Ingat, material sedimentasi laut dan pasir laut adalah dua substansi yang berbeda, namun keduanya dipersamakan sebagai material yang dapat dimanfaatkan atau dieksploitasi di dalam PP Nomor 26/2023. Dengan demikian, norma-norma terkhusus di dalam BAB IV tentang Pemanfaatan di dalam PP Nomor 26/2023 telah bertentangan dengan tujuan pengundangan PP Nomor 26/2023 itu sendiri dan
bertentangan dengan amanat peraturan perundang-undangan yang mendasari diundangkannya PP Nomor 26/2023 yakni UU Kelautan.

“Atas argumentasi di atas, PP Nomor 26/2023 telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya yakni UU Kelautan dan Pasal 28H ayat (1) yang memberikan hak konstitusional bagi warga negara untuk memperoleh lingkungan yang sehat,” tegasnya.

Permohonan uji materiil yang diajukan oleh Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. melalui kuasa hukumnya dari Muhammad Taufiq & Partners Law Firm merupakan upaya hukum yang disediakan kepada warga negara yang peduli akan kelestarian alam terkhusus terhadap kehidupan ekosistem laut di Indonesia. Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. berharap permohonannya dapat dikabulkan oleh Mahkamah Agung sehingga kebijakan yang melegalkan eksploitasi pasir laut di Indonesia dapat dihentikan.

Setelah sempat ditolak atau dipersulit oleh Pengadilan Negeri Surakarta akibat ketidakfahaman mekanisme pengajuan JR(judicial review), saat ini gugatan atau permohonan Judicial Review PP No.26 Tahun 2024 tentang Penjualan Pasir Laut akhirnya diterima pendaftarannya oleh pihak panitera PN Surakarta dengan bukti pembayaran beaya lewat Rekening PN Surakarta di Bank BTN sebesar Rp.1.2 Juta.

Sebagaimana diketahui Senin, 14 Oktober 2024 Dr.Muhammad Taufiq.SH MH advokat kondang yang juga ahli pidana itu mengajukan permohonan Judicial Review ke Pengadilan Negeri Surakarta.

“Awalnya ditolak dan diminta mengirim ke Mahkamah Agung RI di Jakarta, setelah saya jelaskan ada dua SEMA tentang JR yang memungkinkan PTUN dan PN di wilayah hukum Pemohon boleh menerima pendaftaran itu mereka baru paham dan menerbitkan SK”, kata Muhammad Taufiq.

Memang sejak PN Surakarta berdiri tahun 1945 atau 79 tahun, baru kali ini menerima permohonan uji materi MA khususnya peraturan di bawah UU.

Menurut Muhammad Taufiq, Ahli hukum itu harus kreatif dan rajin membaca buku atau mencari ilmu baru agar bisa update soal hukum. Secara khusus alasan ahli pidana yang juga dosen FH Unissula Semarang itu mengajukan Gugatan atau Permohonan RJ semata-mata disadari rasa nasionalisme.

“Menjual pasir ke negara asing itu sungguh konyol dan bodoh, itu sama artinya menggerus wilayah RI dan memperluas wilayah negara asing. Anda harus tahu Singapore itu tempat penampungan pelaku mega koruptor Indonesia,meski bertetangga negara singa itu menolak perjanjian ektradisi,” jelasnya.

Jadi sungguh tolol, kata Taufiq, kalau memberikan secara murah wilayah NKRI kepada negara penampung koruptor.

“Saya ini memberi pelajaran politik bahwa di seluruh Wilayah Indonesai warga negara bisa menggugat kebijakan pemerintah pusat lewat pengadilan di mana ia berdomisili. Itulah arti berperkara itu murah dan mudah,” paparnya.

Saat ditanyakan kapan jadwal persidangan digelar, dia mengaku belum tahu. “Belum tahu mas,” jawab Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI) itu.

Yang pasti akan sangat menarik, karena Pengadilan Negeri Solo akan megadili “Jokowi” yang saat ini sudah kembali kerumahnya di Solo. Jokowi saat ini sudah menjadi rakyat biasa. Namun, gugatan kebijakannya ini akan menyebabkan Jokowi tidak bisa tidur nyenyak.

Tinggalkan Komentar