
KPK resmi menetapkan politikus PDIP Harun Masiku dan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka pada Jumat 10 Januari 2020. Harun diduga memberi suap kepada Wahyu berkaitan dengan kepentingan Harun dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDIP yang meninggal dunia yakni Nazarudin Kiemas. Pasca ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum berhasil menahannya. Diduga Harun telah berada di luar negeri.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyebut Harun Masiku telah bertolak ke luar negeri pada Senin, 6 Januari 2020. Harun tercatat meninggalkan Indonesia dan menuju SIngapura.
Keberadaan Harun Masiku di Singapura menambah panjang daftar tersangka KPK yang melarikan diri. Para buron lembaga anti-rasuah memilih ke luar negeri untuk menghindari proses penegakan hukum yang seharusnya mereka jalani.
Berulangnya kejadian melarikan diri ini membuat peneliti senior Judicial Corruption Watch, Muhammad Taufiq, prihatin. Dalam keterangannya Muhammad Taufiq memberikan support penuh kepada KPK selaku penegak hukum dalam kasus korupsi.
“Kasus suap Harun Masiku terhadap komisioner KPU harus diungkap total. Bongkar, jangan ada yang terlewat. Ini kejadian luar biasa, karena menyangkut legitimasi Pemilu 2019 yang diduga banyak kecurangan”, ujarnya.
“Korupsi ini kejahatan luar biasa sebagaimana terorisme. Kalau terhadap terduga teroris saja aparat berani menembak ditempat, semestinya terhadap tersangka korupsi juga. Tembak saja di tempat para koruptor yang melarikan diri itu”, cetusnya.
Memang dalam upaya penangkapan tersangka teroris aparat sering melakukan penembakan. Menurut Taufiq ada lebih dari 118 tersangka dan terduga teroris yang ditembak mati saat penangkapan.
Tinggalkan Komentar