
Surakarta- Rabu 30 April 2025. Upaya mediasi perdana terkait gugatan keabsahan ijazah SMA mantan Presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri (PN) Solo berakhir tanpa kesepakatan. Penggugat, Dr.Muhammad Taufiq,S.H,M.H yang mewakili kelompok TIPU UGM, tetap bersikeras meminta Jokowi untuk secara langsung memperlihatkan ijazah aslinya kepada publik.
Sidang mediasi yang dipimpin oleh Prof. Dr.Ady Sulistiyono,S.H,.M.Hum seorang pakar hukum perdata dari Universitas Sebelas Maret (UNS), tidak membuahkan hasil. Prof. Dr. Ady Sulistiyono,S.H,.M.Hum, yang tidak memungut biaya mediasi sebagai bentuk kontribusi kepada negara, menyayangkan ketidakhadiran Jokowi dan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai principal. Ia menegur kuasa hukum tergugat, merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 6, yang mengatur bahwa ketidakhadiran principal hanya dibenarkan dalam empat kondisi: sedang di luar negeri, menjalankan tugas negara, sakit, atau berhalangan tetap. Prof. Adi menekankan bahwa Jokowi sedang berada di Indonesia, sehingga ketidak hadirannya tidak dapat dibenarkan.
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menolak permintaan penggugat untuk membuka ijazah tersebut. Irpan berargumen bahwa penggugat tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan penunjukan ijazah melanggar hak privasi Jokowi, mengacu pada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Ia juga menekankan bahwa gugatan ini merugikan reputasi Jokowi, terutama karena pemberitaan negatif di media massa.
Dr. Muhammad Taufiq, S.H,.M.H menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran Jokowi dan penolakan untuk menunjukkan ijazah asli. Ia mencurigai adanya kejanggalan, mengingat belum pernah ada mantan presiden yang ijazahnya diperdebatkan. Dr.Muhammad Taufiq,.S.H,.M.H menyerahkan ringkasan mediasi sepanjang 23 halaman, yang kemudian diringkas menjadi satu halaman. Penggugat tetap konsisten menginginkan pembukaan data terkait riwayat pendidikan Jokowi. Sidang mediasi berikutnya dijadwalkan pada 7 Mei 2025.
Tinggalkan Komentar