
Semarang (05/05/2025) – Dalam konten FH Unissula, Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. menjelaskan Keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang mengadopsi atribut dan kegiatan layaknya militer menuai sorotan tajam. Pelanggaran utama yang menjadi perhatian adalah sikap ormas yang menampilkan diri dengan atribut dan kegiatan yang melebihi standar militer di tengah Masyarakat.
Selain itu, ormas-ormas ini dinilai telah menjelma menjadi “penyakit dari dalam” untuk Indonesia sendiri dengan kegiatan yang justru merugikan masyarakat seperti pemerasan, premanisme, bahkan intimidasi dan kekerasan. Padahal, Indonesia telah memiliki TNI yang bertugas menjaga keamanan negara dan kepolisian yang bertanggung jawab atas ketertiban umum.
Ironisnya, muncul indikasi bahwa aparat kepolisian pun merasa kesulitan dan justru takut dalam menertibkan ormas-ormas tersebut. “Sudah saatnya seragam-seragam ormas yang menyerupai militer dilucuti. Jangan sampai mereka bertransformasi menjadi preman berseragam,” tegas Muhammad Taufiq selaku ahli pidana sekaligus dosen fakultas hukum Uninsulla. Sesuai dengan UU Ormas tahun 2013, pemerintah memiliki wewenang untuk membubarkan ormas yang dianggap melawan Pancasila dan mengganggu keamanan negara. Pemakaian atribut yang menyebabkan keresahan di kalangan masyarakat pun dapat memicu tindakan tegas dari pemerintah.
Sebelum fenomena ini menjadi endemi, langkah yang tegas perlu diambil. Dapat dimulai dari hal hal kecil seperti larangan penggunaan seragam bagi ormas untuk mencegah penyalahgunaan atribut tersebut dalam tindakan intimidasi dan pemerasan, larangan untuk menempel stiker TNI seperti Kopassus bagi masyarakat yang bukan merupakan anggota resmi Kopassus sebab tindakan ini dinilai dapat menimbulkan kebanggaan semu dan berpotensi disalahgunakan.
“Menjaga keamanan negara adalah tugas tentara, dan menjaga ketertiban adalah tugas polisi,” pungkas Dr. Taufiq, kalimat tersebut menekankan perlunya penertiban terkait peran dan atribut organisasi masyarakat.
Tinggalkan Komentar