
Senin, 19 Mei 2025, pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Sukoharjo. Sidang ini menandai dimulainya proses pengujian yuridis terhadap legalitas tindakan atau keputusan penyidikan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian, khususnya terkait dengan dugaan pelanggaran hak-hak hukum Pemohon dalam proses penanganan perkara yang saat ini tengah berjalan.
Permohonan praperadilan tersebut diajukan oleh Kustini Indriastuti melalui kuasa hukumnya dari TIMUS (Tim Pengacara Anti Markus). Dalam berkas permohonannya, TIMUS menguraikan sejumlah poin yang dianggap sebagai bentuk ketidaksesuaian prosedur, mulai dari dugaan tidak adanya surat perintah yang sah hingga potensi pelanggaran atas asas praduga tak bersalah yang dijamin dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
TIMUS menegaskan bahwa pengajuan praperadilan ini bukan semata-mata untuk membatalkan proses penyidikan, melainkan untuk memastikan bahwa setiap langkah hukum yang diambil oleh aparat kepolisian benar-benar berada dalam koridor hukum. Mereka mengingatkan bahwa penyidikan yang tidak sah secara hukum berpotensi tidak hanya merugikan individu yang diperiksa, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
Lebih lanjut, TIMUS menambahkan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bagian dari perjuangan untuk memperkuat prinsip due process of law, di mana semua tindakan hukum oleh aparat penegak hukum harus dapat diuji secara objektif di hadapan pengadilan. Mereka berharap agar sidang praperadilan ini dapat menjadi preseden positif dalam perlindungan hak asasi manusia di ranah hukum pidana.Sidang praperadilan ini diperkirakan akan menyita perhatian publik, khususnya karena melibatkan isu-isu fundamental seperti legalitas penangkapan, penahanan, hingga prosedur penyitaan. Dalam sistem peradilan Indonesia, praperadilan adalah mekanisme hukum yang sangat penting untuk mencegah potensi penyimpangan dalam tahap pra-penuntutan, di mana hak-hak tersangka atau saksi dapat rentan dilanggar apabila tidak ada kontrol yudisial yang efektif.
Hingga berita ini diturunkan, Kepolisian Resor Sukoharjo belum memberikan tanggapan resmi atas permohonan tersebut. Belum pula diketahui apakah pihak termohon akan hadir secara langsung dalam sidang perdana tersebut atau menunjuk perwakilan hukumnya. Ketidakhadiran pihak termohon dalam sidang praperadilan, jika terjadi, tentu akan menjadi perhatian serius dari majelis hakim serta publik yang mengikuti jalannya perkara. Sidang ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai komitmen lembaga peradilan dalam menjaga supremasi hukum dan keadilan bagi setiap warga negara, tanpa terkecuali.
Tinggalkan Komentar