DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Mahfud MD Terancam Pasal Penghinaan Pengadilan

Surakarta 7 Mei 2025- Suasana sidang mediasi di Pengadilan Negeri Surakarta memanas setelah penggugat, Dr.Muhammad Taufiq S.H.,M.H, menyatakan akan melaporkan Prof. Mahfud MD atas dugaan contempt of court atau penghinaan terhadap peradilan. “Saya akan menempuh upaya hukum pidana, melaporkan Prof. Mahfud MD. Beliau telah melakukan contempt of court, penghinaan terhadap peradilan. Tidak boleh perkara yang belum diadili, beliau seolah-olah sebagai hakim mengatakan bahwa gugatan saya dinilai wanprestasi.

Menurut saya, Prof.Mahfud MD sudah lancang,” ujarnya. Dr. Muhammad Taufiq,S.H,.M.H juga menyoroti penggunaan Undang-Undang ITE dalam upaya hukumnya, “Upaya hukum ini karena Undang-Undang ITE ada dua teori, yang pertama teori locus delicti yang berdasarkan teori locus delicti itu terdapat uploader dan downloader, uploader itu berarti di mana Prof. Mahfud MD itu bicara, downloader itu berarti di mana saya mendengar, saya bisa laporkan Prof. Mahfud MD itu di Surakarta atau di Jakarta”. Bahwasanya menurut Dr.Muhammad Taufiq, S.H,.M.H tidak boleh seorang guru besar memberi penilaian terhadap pengadilan yang belum diperiksa, dengan mengatakan itu ditolak hal tersebut tentu akan mempengaruhi, karena hakim-hakim itu muridnya terlebih sidang ini masih taraf mediasi, yang akan dilanjutkan dengan tawar menawar dari masing-masing pihak.

Jika tidak ada kesepakatan, proses hukum akan berlanjut ke tahap persidangan. “Karenanya Kamis (7/5/2025) Tim TIPU UGM akan rapat, menentukan langkah tentang bukti-bukti pernyataan Prof. Mahfud MD yang mengecilkan persidangan. Dan kami akan membuat laporan pidana,” jelasnya. Dr. Muhammad Taufiq,S.H,M.H menambahkan bahwa sidang akan dilanjutkan dengan tawaran dari masing-masing pihak, dan jika tidak ada kesepakatan, akan berlanjut ke persidangan berikutnya.

Tinggalkan Komentar