DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Tim Tipu UGM Dapat Support Dari Rekan Madura

Surakarta, 7 Mei 2025 – Perkara gugatan dugaan ijazah palsu Joko Widodo yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Surakarta mendapat dukungan dari berbagai kalangan, termasuk kalangan advokat. Salah satunya adalah Amirudin, S.H., advokat asal Madura sekaligus rekan dari pihak penggugat dalam perkara ini.

Dalam wawancara yang dilakukan pada Rabu (7/5/2025), Amirudin menyatakan sikap tegas mendorong agar Joko Widodo segera hadir secara langsung dalam persidangan dan menunjukkan ijazah aslinya untuk mengakhiri polemik.“Kalau memang ijazahnya asli, kenapa tidak ditunjukkan saja? Sebagai alumni perguruan tinggi mana pun, seharusnya beliau bangga menunjukkan ijazahnya. Bukan malah membiarkan perkara ini berlarut-larut,” tegas Amirudin.

Ia juga menyayangkan sikap Joko Widodo yang hingga kini belum hadir langsung di pengadilan. Menurut Amirudin, kehadiran pribadi Joko Widodo dan penunjukan dokumen otentik akan jauh lebih elegan dan menyelesaikan sengketa dengan cepat.“Kami para pengacara melihat ini perkara sederhana. Kalau memang benar ijazahnya sah dan asli, tunjukkan di depan Persidangan. Tidak ada yang perlu disembunyikan. Semakin ditunda, publik semakin bertanya-tanya,” ujarnya.Amirudin menambahkan bahwa sebagai rekan dari pihak penggugat, ia mendukung penuh upaya hukum yang ditempuh untuk menuntut kejelasan secara sah dan terbuka. Gugatan ini, katanya, bukan bertujuan menyerang pribadi Joko Widodo, melainkan mendorong keterbukaan dan kejujuran dari pejabat publik tertinggi di republik ini.

“Ini soal tanggung jawab moral kepada rakyat. Kalau semuanya terbuka, tidak akan muncul gugatan seperti ini. Kami di Madura, dan saya secara pribadi sebagai advokat, tidak akan berhenti mendukung langkah hukum yang konstitusional,” pungkasnya.

Sidang saat ini berada dalam tahap mediasi dengan agenda kaukus di Pengadilan Negeri Surakarta, namun belum ada tanda-tanda kehadiran langsung Joko Widodo sebagai tergugat. Pihak penggugat tetap bersikukuh bahwa pembuktian tidak dapat dilanjutkan tanpa kehadiran dan bukti otentik dari Joko Widodo sendiri.

Tinggalkan Komentar