DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Contempt Of Court Mahfud MD Sedang Dikonsultasikan Ke Semarang

Surakarta, 9 Mei 2025 — Tim TIPU UGM (Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu) tengah membahas rencana untuk melaporkan Prof. Dr. Mahfud MD ke lembaga kepolisian. Dugaan yang akan dilaporkan adalah tindak pidana contempt of court atau penghinaan terhadap kehormatan pengadilan.

Lebih lanjut, Kontroversi ini mencuat setelah Mahfud MD dalam sebuah seminar di Universitas Islam Indonesia (UII) menyampaikan sejumlah pernyataan yang, menurut Tim TIPU UGM, seolah-olah menunjukkan bahwa Mahfud mengetahui isi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. melalui tim TIPU UGM terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Joko Widodo.

Mahfud MD juga dinilai telah seolah mengadili gugatan tersebut secara terbuka seolah benar-benar tahu isi gugatan tersebut, padahal beliau tidak memiliki kapasitas sebagai hakim yang memeriksa perkara itu. Tindakan ini dipandang melangkahi kewenangan hakim dan mencederai prinsip independensi peradilan sehingga diduga terlibat intervensi proses peradilan.

diperparah lagi dengan ucapan Mahfud MD yang mengatakan bahwa “Putusan ini nantinya pengadilan akan memutuskan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) yang artinya gugatan tidak dapat diterima” perkataan tersebut benar-benar secara terang melangkahi Proses peradilan yang sedang berproses, dalam hal ini adalah gugatan PMH dugaan ijazah palsu jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta.

Pernyataan Mahfud MD secara jelas dapat dikategorikan sebagai penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court),” ungkap Andhika Dian Selaku Kordinator TIPU UGM. “Sebagai seorang ahli hukum, Mahfud seharusnya memahami bahwa menghakimi sebuah perkara yang sedang berjalan bukanlah tindakan yang pantas.”

Rencananya Tim TIPU UGM akan melaporkan tindakan Mahfud MD tersebut ke Kepolisian dengan dugaan tindak pidana Penghinaan Kehormatan Pengadilan.

Tinggalkan Komentar