
Surakarta, 14 Mei 2025 – Penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali menjadi sorotan terkait dugaan adanya standar ganda dalam penanganan kasus. Sorotan ini muncul setelah adanya perbandingan antara penanganan kasus yang melibatkan seorang mahasiswa ITB yang membuat dan mengunggah meme hasil editan AI yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo dengan kasus yang melibatkan akun kaskus Bernama “fufufafa.” yang diduga kuat dimiliki oleh Gibran Rakabuming Raka (Presiden Republik Indonesia)
Akun “fufufafa” menjadi perhatian publik setelah dugaan kepemilikannya oleh Gibran terungkap di media sosial X (dulu Twitter) pada Agustus 2024. Akun tersebut diketahui aktif dari tahun 2013 hingga 2019 dan membuat sejumlah unggahan yang dianggap kontroversial, termasuk di antaranya kritikan dan hinaan terhadap Prabowo Subianto (yang kini menjadi Presiden) dan tokoh-tokoh lainnya.
Dalam konteks hukum pidana, dikenal dua asas utama, yaitu asas legalitas yang menyatakan bahwa tidak ada pidana tanpa kesalahan yang telah diatur sebelumnya dalam undang-undang, serta asas teritorial yang memungkinkan penindakan pidana jika perbuatan terjadi di wilayah Indonesia.
Namun, pertanyaan muncul terkait perbedaan perlakuan dalam penanganan kasus. Disebutkan bahwa kasus “fufufafa” tidak ditangani seperti kasus mahasiswa ITB dengan alasan berlakunya asas legalitas. Lebih lanjut, Muhammad Taufiq, S.H., M.H selaku dosen dan ahli pidana mengatakan “jika seseorang tidak pernah diperiksa dan ditahan karena kasus ITE serupa maka tidak seharusnya ada tersangka dalam kasus manapun sesuai dengan asas legalitas.”
Implikasinya, apabila “fufufafa” tidak pernah menjalani pemeriksaan, maka seharusnya tidak ada penetapan tersangka dalam kasus ITE mana pun yang melibatkan mahasiswa ITB berinisial “SSS” tersebut.
Menanggapi hal ini, Muhammad Taufiq S.H., M.H juga memberikan saran terkait proses pemeriksaan dalam kasus-kasus seperti ini. Ia berpendapat bahwa pemeriksaan identitas pelaku diperbolehkan, namun pemeriksaan terkait substansi perkara tidak perlu dilakukan, seperti pada kasus yang pernah dialami oleh Sri Bintang Pamungkas dan Ustad Abu Bakar Baasyir.
Perbedaan penanganan kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan hukum, khususnya UU ITE, dan potensi adanya standar ganda dalam proses penegakannya. Hal ini menjadi perhatian publik dan berpotensi menimbulkan polemik di kalangan praktisi hukum dan masyarakat luas.
Tinggalkan Komentar