
Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan inisial SSS ditangkap pada Selasa, 6 Mei 2025 terkait unggahan sebuah meme yang memuat gambar Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo dalam pose seolah sedang “berciuman”.
Meme tersebut diposting melalui akun media sosial X miliknya pada bulan Maret 2025 dan sempat menjadi viral di berbagai platform digital. Tindakan mahasiswa tersebut lantas memicu respons hukum dari aparat yang menilai konten tersebut sebagai bentuk penghinaan terhadap simbol negara.Namun demikian, merujuk pada keterangan yang disampaikan oleh oleh Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., melalui akun TikTok @Advokat_Progresif terdapat sejumlah kejanggalan hukum dalam proses ini. Ia menyampaikan bahwa Pasal 134A tentang Penghinaan terhadap Presiden sebenarnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sejak tahun 2006, pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dengan pembatalan pasal tersebut, maka tindakan mengkritik atau menyindir kepala negara, termasuk melalui media visual seperti meme, tidak lagi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penghinaan.
Lebih lanjut, Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. juga menekankan bahwa perubahan terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang kini tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 2024, telah menghapus Pasal 27 Ayat 3 yang selama ini dianggap sebagai pasal karet. Pasal tersebut sebelumnya sering digunakan untuk menjerat masyarakat yang dianggap menghina atau mencemarkan nama baik pejabat negara. Padahal, dalam demokrasi yang sehat, kritik terhadap pemerintah dan pejabat publik justru harus dianggap sebagai bagian dari partisipasi warga negara.
Dalam konteks ini, tindakan mahasiswa ITB tersebut, meski dianggap kontroversial oleh sebagian pihak, lebih tepat dikategorikan sebagai bentuk ekspresi satir atau kritik politik, bukan sebagai penghinaan. Oleh karena itu, upaya kriminalisasi terhadap mahasiswa ini dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum dan demokrasi, serta dapat menciptakan preseden buruk bagi kebebasan berekspresi di Indonesia.
Seharusnya, menurut sejumlah pengamat dan akademisi, pihak ITB perlu mengambil sikap yang lebih tegas untuk membela kebebasan akademik dan ekspresi intelektual mahasiswanya. Institusi pendidikan tinggi tidak seharusnya tunduk pada tekanan politik atau membiarkan tindakan represif terhadap mahasiswa yang sedang menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan kritik secara kreatif.
Dengan kasus ini, muncul pula dorongan untuk menghapus seluruh pasal bermasalah dalam UU ITE yang masih berpotensi disalahgunakan, sekaligus menghidupkan kembali semangat Pasal 27 Ayat 1, yang menyatakan bahwa pejabat negara, termasuk presiden, tidak kebal kritik. Di tengah perkembangan teknologi dan kecanggihan AI, penting bagi negara untuk menyesuaikan diri dengan prinsip-prinsip kebebasan digital dan hak-hak sipil yang dijamin dalam konstitusi.
Tinggalkan Komentar