
Surakarta, 8 Juli 2025 – Advokat Asri Purwanti menjalani proses praperadilan di Pengadilan Negeri Sukoharjo setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan sejak tahun 2013. Meski telah menyandang status tersangka selama lebih dari satu dekade, kasus ini baru disidangkan pada tahun 2025, memunculkan sorotan tajam dari berbagai pihak terkait penegakan hukum yang dianggap lamban.
Agenda sidang praperadilan dijadwalkan berlangsung selama sepekan, dimulai pada Rabu, 9 Juli 2025 dengan agenda replik dan duplik, dan akan ditutup pada Rabu, 16 Juli 2025 dengan pembacaan putusan. Agenda lainnya meliputi pembuktian surat dari kedua belah pihak, pemeriksaan ahli dan saksi, hingga penyampaian kesimpulan.
Dalam proses ini, pihak pemohon menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Asri Purwanti tidak sesuai prosedur hukum dan mengandung unsur kriminalisasi. Namun, Jaksa Penuntut Umum tetap pada pendiriannya bahwa Asri diduga melakukan penipuan dengan memanfaatkan profesinya sebagai advokat.
Sidang ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas profesi hukum serta potensi pelanggaran hak asasi akibat keterlambatan proses hukum. Apapun hasil putusan nanti, kasus ini diharapkan dapat menjadi refleksi bagi lembaga penegak hukum agar lebih cepat, adil, dan transparan dalam menangani perkara hukum, khususnya yang melibatkan aparat penegak hukum sendiri.
Tinggalkan Komentar