DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Hakim Dan Jaksa Dapat Dilaporkan Karena Memanipulasi Bukti Di Persidangan PN Sukoharjo

Putusan Praperadilan Advokat Asri Purwanti: Saksi Ahli Soroti Kejanggalan Penghentian Perkara
Surakarta, 18 Juli 2025 – Putusan praperadilan yang diajukan oleh advokat Andhika Dian Prasetyo,S.H,.M.H. dan rekan-rekannya terkait kasus pembuktian perkara dengan tersangka advokat Asri Purwanti menyisakan banyak tanda tanya. Persidangan yang menghadirkan Dr. Muhammad Taufiq,S.H.,M.H sebagai saksi ahli mengungkap serangkaian kejanggalan dalam proses penghentian perkara yang dilakukan oleh jaksa.


Dalam persidangan, Dr. Muhammad Taufiq, S.H,.M.H menyoroti minimnya alat bukti yang ditunjukkan oleh hakim. Hakim hanya bertanya kepadanya mengenai penghentian perkara oleh jaksa yang memiliki otoritas atau “Dominus litis”. Menanggapi hal ini, Dr. Muhammad Taufiq, S.H,.M.H. dengan tegas menyatakan bahwa prinsip dominus litis tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang. “Dominus litis harus dilandasi oleh saran hukum dan norma yang dibenarkan oleh hukum,” tegas nya.
Dr. Muhammad Taufiq, S.H,.M.H menemukan keanehan dalam alasan hakim menolak praperadilan Asri Purwanti. Penolakan tersebut didasarkan pada surat jaksa dalam P-19 yang meminta polisi melengkapi KTP dan menyita barang bukti lain, namun secara tiba-tiba di bagian akhir surat tersebut disebutkan bahwa perkara dihentikan karena sudah terjadi perdamaian.


Kejanggalan ini semakin terlihat karena perdamaian yang dimaksud tidak dilampiri surat dari polisi yang menyatakan adanya kesepakatan damai. Dr. Muhammad Taufiq, S.H,.M.H menjelaskan bahwa mekanisme yang benar seharusnya melalui P-17, di mana jaksa meminta laporan hasil penyidikan dari penyidik. Setelah polisi mengirimkan laporannya, jaksa menerbitkan P-18 yang menyatakan bahwa perkara dikembalikan. Kemudian, jaksa mengirimkan P-19 berisi petunjuk mengapa perkara tersebut dikembalikan, seperti saran untuk melengkapi bukti.


Namun, dalam kasus ini, penghentian perkara justru terjadi secara tidak lazim. Dr. Muhammad Taufiq, S.H,.M.H. menyoroti bahwa surat penghentian penuntutan hanya ditandatangani oleh jaksa penuntut umum tanpa adanya stempel kejaksaan. “Secara hukum, yang berwenang mewakili kejaksaan untuk menyatakan penghentian penuntutan adalah Kepala Kejaksaan, dan surat tersebut harus memiliki stempel resmi,” jelasnya. Ketiadaan stempel ini, menurut Dr. Muhammad Taufiq, S.H,.M.H. meragukan keabsahan surat penghentian tersebut. Ia bahkan meragukan apakah tembusan surat tersebut benar-benar telah dikirimkan sebagaimana mestinya.


Melihat banyaknya kejanggalan ini, Dr. Muhammad Taufiq, S.H,.M.H. memberikan sejumlah saran hukum kepada pihak Andika Prasetyo dan rekan-rekan. Pertama, ia menyarankan agar hakim yang menangani perkara ini dilaporkan kepada Badan Pengawas (BAWAS) Hakim di Mahkamah Agung.
Kedua, Dr. Muhammad Taufiq,S.H,.M.H. mendesak agar jaksa yang namanya tertera dalam surat penghentian perkara dilaporkan kepada beberapa pihak. Laporan utama ditujukan kepada Ketua Komisi Kejaksaan, dengan tembusan kepada Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), dan Kepala Kejaksaan Tinggi.


Dr. Muhammad Taufiq, S.H,.M.H menekankan pentingnya menjadikan setiap jawaban dari laporan-laporan ini sebagai bukti. “Jika ternyata jawaban tersebut menunjukkan bahwa Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Negeri tidak pernah menerbitkan surat semacam itu (penghentian perkara), maka itu menjadi bukti kuat untuk mengajukan praperadilan kembali,” ujar Dr. Muhammad Taufiq, S.H,.M.H.
Dasar pengajuan praperadilan kedua adalah keraguan terhadap keabsahan surat jaksa P-19 yang menjadi dasar penghentian perkara, terutama karena ketiadaan stempel kejaksaan. “Mana ada jaksa peneliti menghentikan perkara tanpa adanya stempel, saya tidak yakin apakah tembusannya benar-benar dikirim,” ujar Dr. Muhammad Taufiq, S.H,.M.H menegaskan kembali kecurigaannya terhadap prosedur penghentian perkara ini.

Tinggalkan Komentar