
Kasus ancaman kekerasan yang diduga dilakukan Mulyono alias Hambro telah dilimpahkan oleh Penyidik Jatanras Polda Jawa Tengah ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo pada Rabu (29/1/2020) yang lalu.
Mulyono sebelumnya ditangkap dan ditahan oleh Penyidik Jatanras Polda Jawa Tengah atas dugaan tindak pidana pengancaman terhadap Akmal Mukhibbin salah seorang anggota Bawaslu. Mulyono mendatangi rumah Akmal dalam rangka klarifikasi atau “tabayyun” atas postingan Akmal di mesia sosial facebook yang menghina ajaran islam berupa cadar dan celana cingkrang.
Tak terima dengan kedatangan Mulyono, Akmal justru melaporkan Mulyono ke Polda Jawa Tengah pada Rabu (5/12/2019) dengan Pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan.
Setelah sempat ditahan oleh Penyidik, kini kasus Mulyono telah diimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo. Rencananya dalam waktu dekat kasus segera disidangkan di Pengadilan Negeri Sukoharjo.
“Kasus ini sebenarnya terlalu dipaksakan oleh polisi. Ini bukan pengancaman apalagi sampai ancaman kekerasan. Hambro hanya tabayyun dengan membawa materai. Tidak membawa senjata tajam maupun senjata api. Dimana ancamannya?”, ujar Dr. Muhammad taufiq, S.H., M.H., salah satu penasihat hukum tersangka.
Meskipun Hambro dikenal sebagai tokoh di kalangan aktivis umat islam Solo raya, namun Muhammad Taufiq menggaransi sidang Hambro bakal biasa-biasa saja. “Kalau nanti disidangkan tidak akan ada pengerahan massa. Biasa saja. Ini kasus kecil, bukan kasus special”, tambah Muhammad Taufiq kepada redaksi disetrap.com.[]