DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Seandainya Substansi Pernyataan Prof Sofyan Efendi Dicabut Maka Bersesuaian zdemgan Alat Bukti Yang Laim

Surakarta, 18 Juli 2025 – Kabar mengenai beredarnya rilis yang menyatakan pencabutan pernyataan Prof. Dr. Sofyan Effendi terkait keabsahan ijazah Presiden Ir. Joko Widodo yang disampaikan kepada Rismon Sianipar, kembali memanaskan polemik yang telah berlangsung lama.

Menyikapi hal ini, tim investigasi independen yang telah mendalami kasus ini memberikan tanggapan tegas dan merujuk pada prinsip hukum serta temuan di lapangan. Dalam menanggapi dugaan pencabutan pernyataan ini, penting untuk kembali merujuk pada Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang secara gamblang menjelaskan lima jenis alat bukti sah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Dr. Muhammad Taufiq, S.H,.M.H mengatakan “Kalaupun itu benar , walaupun saya meyakini itu tidak benar karena tanda tangannya palsu – memalsu itu biasa tetapi seperti yang saya sebut tentang alat bukti itu ada 5 kalaupun itu dicabut, itu bersesuaian dengan yang lain.” Pernyataan ini menekankan bahwa meskipun ada klaim pencabutan, validitas informasi awal yang diberikan oleh Prof. Dr. Sofyan Effendi tidak serta-merta gugur, terutama jika didukung oleh alat bukti lain.

Keabsahan tanda tangan pada rilis pencabutan itu sendiri menjadi sorotan utama, menimbulkan dugaan pemalsuan yang memperumit situasi. Pada hari Rabu lalu, mereka melakukan penelusuran mendalam di Bogor dan berhasil mengumpulkan dua alat bukti krusial yang semakin memperkuat keraguan terhadap keaslian ijazah yang dipermasalahkan: Menurut Dr. Muhammad Taufiq, S.H.,M.H hasil investigasi menemukan 2 alat bukti bahwa memang tidak ada Sarjana Muda Kehutanan. Temuan ini sangat signifikan karena secara langsung menantang narasi yang selama ini beredar mengenai riwayat pendidikan Mantan Presiden Joko Widodo. J

ika gelar tersebut tidak tercatat atau tidak pernah ada dalam sistem, maka ini menjadi celah besar yang memerlukan penjelasan mendalam. Perbedaan Ijazah dan Jumlah SKS: Alat bukti kedua yang ditemukan adalah adanya perbedaan pada ijazah yang beredar dan jumlah Satuan Kredit Semester (SKS). “Kemudian yang kedua tentu ijazahnya berbeda dan jumlah SKS-nya itu,” Ujar Dr. Muhammad Taufiq,S.H,.M.H. Untuk program sarjana, jumlah SKS yang lazim adalah antara 161 sampai 163 SKS. Angka ini fluktuatif karena terdiri dari mata kuliah wajib dan mata kuliah pilihan. “Kenapa seperti itu? Karena terdiri dari mata kuliah wajib dan pilihan. Nah, pilihan itu ada yang SKS-nya berbeda tergantung dia suka yang mana dan mengambil berapa banyaknya,” tambahnya.

Ketidaksesuaian jumlah SKS ini, jika dibandingkan dengan standar kurikulum dan riwayat akademik yang seharusnya, menimbulkan pertanyaan serius mengenai keaslian dokumen tersebut. Meskipun kabar pencabutan pernyataan Prof. Dr. Sofyan Effendi beredar, tetap pada keyakinan terhadap pernyataan yang pertama kali disampaikan. “Sekalipun itu dicabut andaikata benar, walaupun meyakini itu tidak benar karena setidaknya dari bentuk tanda tangan itu berbeda, saya percaya pernyataan yang pertama,” ujar Dr. Muhammad Taufiq,S.H,.M.H Oleh karena itu, ada desakan kuat untuk melakukan klarifikasi mendalam dan komprehensif: Klarifikasi dengan Rismon Sianipar: Penting untuk memastikan apakah rilis pencabutan tersebut bersesuaian dengan informasi atau komunikasi yang diterima oleh Rismon Sianipar sebelumnya.

Klarifikasi Ulang dengan Prof. Dr. Sofyan Effendi: Yang paling krusial adalah klarifikasi langsung dengan Prof. Dr. Sofyan Effendi sendiri. Hal ini untuk memastikan keaslian rilis pencabutan tersebut, alasan di baliknya, dan posisi beliau yang sebenarnya terkait polemik ijazah ini. Polemik ini membutuhkan transparansi penuh dan investigasi yang tidak berpihak. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas dan akurat mengenai riwayat pendidikan seorang pemimpin negara.

Tinggalkan Komentar