DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Jangan Bicara Kotor di Akun Saya Kalau Tak Ingin Dipermalukan” — Advokat Dr. Muhammad Taufiq S.H., M.H Bongkar Komentar Kasar dari Akun Milik Perusahaan Properti Besar di Surakarta

Surakarta, 30 Juli 2025 – Dunia media sosial kembali diwarnai ketegangan, setelah seorang advokat ternama, Dr. Muhammad Taufiq S.H., M.H, mengungkap tindakan tidak etis yang diterimanya dari sebuah akun Instagram. Akun tersebut melontarkan komentar kasar dan menyerang pribadi Dr. Muhammad Taufiq S.H., M.H secara terbuka. Tak tinggal diam, langsung bersuara lantang dan menegaskan, “Jangan bicara kotor di akun saya kalau tidak ingin dipermalukan.”

Peristiwa ini bermula saat Dr. Muhammad Taufiq S.H., M.H membagikan potongan pernyataan Ganjar Pranowo dalam podcast bersama Deddy Corbuzier. Dalam tayangan tersebut, Ganjar secara terbuka menyebut pernah menonton film porno. ia mengunggah kutipan itu secara ringkas, lengkap dengan gambar dari podcast tersebut, sebagai bentuk diskusi publik.

Namun yang mengejutkan, unggahan tersebut justru mendapat komentar yang bersifat menghina dan penuh ujaran kebencian. Komentar tersebut menyebut Dr. Muhammad Taufiq S.H., M.H sebagai “kadrun”, “pejuang nasi bungkus”, hingga menyebut bahwa dirinya “tidak punya kerjaan.” Komentar ini bukan hanya melenceng dari konteks, tapi juga menjurus ke serangan pribadi yang tidak dapat ditoleransi.

Yang lebih mengejutkan lagi, setelah ditelusuri lebih dalam, Dr. Muhammad Taufiq S.H., M.H menemukan bahwa akun yang melontarkan komentar tersebut ternyata merupakan milik sebuah perusahaan properti besar di Surakarta, yang berlokasi tidak jauh dari kampus Universitas Sebelas Maret (UNS). Perusahaan tersebut diketahui mengelola berbagai unit apartemen dan kompleks perumahan mewah.

“Saya hanya mengutip pernyataan yang sudah tayang di podcast publik, bukan menyerang pribadi siapa pun. Tapi mereka membalas dengan komentar yang jorok, menyerang, dan tidak berdasar,” tegasnya.Dalam pernyataan lengkapnya, Dr. Muhammad Taufiq S.H., M.H menyampaikan bahwa dalam bermedia sosial, ada tiga hal yang mutlak harus dihindari, yaitu: fitnah, hoaks, dan penyebaran informasi tanpa data yang valid. Ia menyayangkan komentar tersebut tidak hanya tidak sopan, tetapi juga tidak disertai dengan klarifikasi data dan fakta yang benar.

“Saya bukan orang yang akan tinggal diam. Saya tidak sedang menggertak sambel. Kalau kalian tidak hati-hati, mengikuti nafsu pribadi dan menyerang saya, maka saya akan lawan. Dan itu akan dibuktikan,” katanya.Ia pun membuktikan keseriusannya. Setelah peringatan dilayangkan, pihak perusahaan properti tersebut—mulai dari General Manager, Manajer Public Relation, hingga pelaku langsung—datang ke kantornya untuk meminta maaf secara resmi. Momen permintaan maaf itu direkam oleh Taufiq dalam bentuk video dokumentasi. “Kalau kejadian ini diulang, saya tinggal share videonya. Itu sebagai bentuk peringatan dan bukti bahwa saya tidak bermain-main,” tambahnya.

Dr. Muhammad Taufiq S.H., M.H juga menegaskan bahwa dirinya adalah advokat berpengalaman dan memiliki kompetensi hukum dalam bidang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “Saya ini advokat yang berintegritas. Saya sudah menulis buku tentang UU ITE, dan saya menjadi ahli hukum di banyak tempat: di Palu, Jakarta, Surabaya, dan Surakarta. Jadi saya tahu betul konsekuensi hukum dari komentar bodoh yang menyerang pribadi seperti ini,” ujarnya.

Menurutnya, serangan tersebut kemungkinan besar dilakukan oleh oknum yang fanatik terhadap Ganjar Pranowo. “Mereka mungkin pendukung Ganjar, tapi itu bukan alasan untuk menyerang saya. Padahal saya hanya mengunggah kutipan pernyataan Ganjar sendiri dalam podcast Deddy Corbuzier. Captionnya pun dari tangkapan layar tempat yang sama,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa kasus ini juga menunjukkan bahwa ada banyak orang yang terlalu mudah menyerang orang lain di media sosial karena merasa tidak akan ada konsekuensi. “Sudah terbukti bahwa pada saat perusahaan properti ini punya karyawan yang over-acting, komentar kasar mereka menjadi bumerang. Mereka bertekuk lutut datang sendiri ke kantor saya,” katanya.

Sebagai bentuk keseriusan, Taufiq menegaskan bahwa langkah hukum terakhir adalah somasi. Ia siap mengirimkan somasi secara resmi kepada perusahaan dan institusi terkait jika ada pengulangan serupa. “Langkah terakhir adalah mensomasi institusinya.” ujarnya.

Tinggalkan Komentar