
Surakarta, 5 Agustus 2025 – Aksi nakal warganet yang mencoba mengelabui sistem situs judi online malah berakhir di ranah hukum. Dalam sebuah kasus ini Dr. Muhammad Taufik menyebut dalam kanal YouTube yang bisa diakses langsung untuk pengecekan fakta: pelaku ditangkap polisi setelah mereka mencoba mengakali sistem judi online, dengan cara membuka aku baru di setiap laman judi online, karena setiap akun baru memiliki rasio atau persentase kemenangan yang lebih tinggi dibandingkan akun yang lama.
Atas perbuatannya kelima tersangka terancam hukuman Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 303 KUHP jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP tentang informasi dan transaksi. Dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Menurut dr muhammad taufik, para pelaku ini sebenarnya mencari keuntungan dari berbagai promosi yang ditawarkan situs judi online setiap kali membuka akun baru. Dalam sebulan, omzet kelompok ini bisa menembus angka Rp 50 juta. Karyawannya sendiri digaji mingguan, antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta.
dr muhammad taufik juga menjelaskan bahwa seharusnya pelaku tersebut tidak di tangkap polisi, melainkan diajak bekerjasama untuk membongkar pola sistem judi online di Indonesia yang lebih besar, karena menurut beliau para pelaku tersebut merupakan orang yang ahli dalam memahami pola sistem judi online dengan memanfaatkan sistem promosi.
sebagian warganet juga berpendapat, bahwa yang menangkap pelaku itu adalah oknum polisi yang sudah bekerjasama dengan para bandar judi, karena atas tindakan pelaku tersebut sudah banyak merugikan bandar judi
sebagai penutup dr Muhammmad taufik juga menegaskan, seharusnya penegak hukum entah itu polisi, kejaksaan, dan khususnya polisi Cyber harus bekerja sama dengan komdigi dalam menumpas maraknya kasus judi online di Indonesia tanpa pandang bulu.
Tinggalkan Komentar