DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

PENGGUGAT ESEMKA MALAH BUKTIKAN ESEMKA ITU ADA

Surakarta, 10 Agustus 2025 – Advokat Muhammad Taufiq mengungkapkan kejanggalan dalam gugatan yang diajukan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) terhadap Joko Widodo. Dalam diskusi santai yang digelar di Pesta Kebun, Semarang, Taufik bersama advokat Mumun membedah perbedaan mencolok antara perkara ini dengan gugatan-gugatan lain yang pernah ditujukan kepada Joko Widodo.
Menurut Muhammad Taufik, gugatan SMK menjadi unik karena diterima hingga tahap pembuktian.

Padahal, gugatan-gugatan sebelumnya, baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), maupun di Yogyakarta, seluruhnya dinyatakan tidak dapat diterima.
Ia menjelaskan bahwa penggugat dalam perkara ini adalah anak kedua dari Boyamin, tokoh yang dikenal sebagai penggerak di balik putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/2023. Putusan tersebut sempat mengubah syarat usia calon kepala daerah dari minimal 40 tahun menjadi 35 tahun, dengan ketentuan khusus bagi yang pernah menjabat jabatan politik.

Taufik menilai proses pembuktian dalam kasus ini janggal, sebab penggugat justru berperan membantu membuktikan bahwa Joko Widodo tidak bersalah. “Secara logika hukum, baik dalam perdata maupun pidana, pihak yang dituduh atau tergugatlah yang seharusnya membuktikan dirinya tidak bersalah, bukan sebaliknya,” ujarnya.

Ia bahkan menduga adanya skenario politik tingkat tinggi untuk memastikan tergugat tidak dapat dipidana atau diperkarakan lebih lanjut. Taufik juga menyoroti peran mahasiswa sebagai agen perubahan, yang menurutnya harus kritis, gemar membaca, dan berani bertanya agar tidak mudah terpengaruh narasi tertentu.

Sementara itu, advokat Mumun menegaskan bahwa secara teori beban pembuktian memang berada di pihak tergugat. Ia menyebut situasi ini tidak lazim dan menimbulkan pertanyaan mengenai arah proses hukum yang berjalan.

Taufik menutup diskusi dengan mengingatkan pentingnya menyampaikan informasi secara jernih, tanpa hoaks dan fitnah, serta selalu berbasis data, agar publik dapat memahami isu hukum secara objektif.

Tinggalkan Komentar