
Sukoharjo, 14 Agustus 2025 – Sidang lanjutan perkara pidana dengan nomor perkara 101/Pid.B/2025/PN Skh dilanjutkan pada tanggal 14 Agustus 2025 dengan agenda untuk pembuktian dari terdakwa, yang selanjutnya dari pihak terdakwa mendatangkan ahli pidana sekaligus dosen hukum pidana di Universitas Unissula, Dr. H. Muhammad Taufiq, SH. MH.
Kronologi singkat dari perkara pidana ini sebagai berikut, terdakwa dengan nama H. Zaenal Mustofa, S.Pd., S.H., M.H. diduga memalsukan dokumen akademik berupa Surat Izin Pindah dan Transkrip Nilai seolah-olah berasal dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) untuk pindah kuliah ke Universitas Surakarta (UNSA) pada 3 Juli 2009. Dokumen yang digunakan sebenarnya merupakan milik saksi Anton Widjanarko.
Pada 12 Desember 2019, saksi pelapor Asri Purwanti menelusuri keabsahan ijazah terdakwa dan mendapati bahwa terdakwa tidak terdaftar sebagai mahasiswa UMS; hasil klarifikasi UMS dan pemeriksaan forensik membuktikan tanda tangan pada dokumen pindah kuliah palsu serta transkrip nilai yang diajukan terdakwa milik orang lain, sehingga menimbulkan kerugian reputasi bagi UMS, UNSA, dan dua saksi akademisi, serta kerugian materiil bagi UNSA sebesar Rp 12.075.000 untuk selanjutnya Asri Purwanti melakukan pelaporan pada tanggal 16 Oktober 2023 ke Pengadilan Negeri Sukoharjo dan perbuatan tersebut memenuhi unsur Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang pemalsuan surat.
Dalam pernyataan awal Dr. H. Muhammad Taufiq, SH. MH. Beliau menyampaikan “ Sebagai negara yang menganut sistem civil law, sehingga undang-undang menjadi rujukan hukum yang utama.” Ujar beliau.
Selanjutnya dalam sidang lanjutan Dr. H. Muhammad Taufiq, SH. MH. menyinggung pasal 79 ayat (1) KUHP setelah putusan MK PUU/118/XX/2022 terkait tenggang daluwarsa dimana sebelum di lakukan judicial review pada bagian akhir yang semula hanya ada kata “…. digunakan” terdapat penambahan menjadi “…. diketahui, digunakan, dan menimbulkan kerugian.”. Dimana dalam penjelasan Dr. H. Muhammad Taufiq, SH. MH. “Sesuai dengan putusan MK PUU/118/XX/2022 kalimat diketahui, digunakan, dan menimbulkan kerugian merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisah, sehingga dipisah akan bahaya karena putusan ini sudah final” ujar beliau.
Sebagai penutup Dr. H. Muhammad Taufiq, SH. MH. menegaskan ulang “Dalam mendeskripsikan pasal tidak boleh dibaca kalimat demi kalimat namun dibaca secara keseluruhan, jadi dihitung daluwarsa jika 2008 maka daluwarsa pada 2020. Dan secara tegas saya mengatakan bahwa perkara ini sudah daluwarsa”. Sidang ini ditunda selama seminggu dan akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis, 21 Agustus 2025 dengan agenda Untuk pemeriksaan saksi verbal lisan dari Penuntut Umum dan saksi ade charge dari Terdakwa.
Tinggalkan Komentar