
Surakarta, 25 Agustus 2025 – Aturan pemungutan royalti musik kembali menuai sorotan. Nama musisi ternama seperti Ariel NOAH dan Ahmad Dhani ikut terseret dalam diskusi publik terkait kebijakan Lembaga Kolektif Manajemen Nasional (LKMN) yang dinilai justru menyulitkan pelaku usaha dan berdampak buruk pada perkembangan industri musik di Tanah Air.
Dr. Muhammad Taufik S.H, M.H. , pakar hukum pidana sekaligus dosen Unissula, menilai sistem royalti saat ini terlalu menitikberatkan pada sanksi dan denda. Dalam keterangannya usai menjadi ahli di Pengadilan Negeri Semarang, beliau sempat bercerita mengenai pengalamannya berkunjung ke sebuah kafe populer di Jalan Veteran. “Kalau dulu ramai, sekarang seperti kuburan. Pemilik bahkan takut sekadar memutar musik dari flashdisk karena khawatir dipungut royalti,” ungkapnya.
Menurut Dr. Muhammad Taufik S.H, M.H., pendekatan yang dipakai LKMN masih sebatas hukum positif yang kaku. Padahal, hukum mestinya juga mengakomodasi asas progresif, responsif, dan restoratif. “Kalau aturan hanya membuat orang takut, itu bukan hukum, melainkan hukuman,” tegas beliau.
Hal senada diungkapkan Bapak Siwang, praktisi hukum yang pernah menjabat legal manager di perusahaan asing. Beliau menyebut mekanisme royalti sarat dengan nuansa kapitalistik karena lebih menguntungkan musisi besar. “Lihat saja Ariel atau Ahmad Dhani, mereka sudah mapan. Sementara banyak pencipta kecil tetap hidup pas-pasan walau lagunya populer,” ujarnya.
Bapak Siwang menambahkan, jika aturan dijalankan secara kaku, bisa saja acara hajatan dikenakan tarif per meja atau bahkan penyanyi jalanan diwajibkan membayar royalti. “Kalau sampai begitu, kreativitas bisa mati,” katanya memperingatkan.
Kedua ahli hukum itu mendorong agar regulasi tersebut diuji melalui judicial review, sebab dasar hukum LKMN hanya berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang kedudukannya di bawah undang-undang. Mereka menilai aturan yang menimbulkan rasa takut dan menghambat kreativitas tidak sejalan dengan semangat UUD 1945 maupun UU Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009.
Hingga kini polemik masih bergulir. Sejumlah akademisi dan praktisi hukum disebut tengah menyiapkan citizen lawsuit maupun gugatan ke pengadilan. Perdebatan utama yang mengemuka adalah bagaimana sistem royalti dapat berjalan adil: tidak sekadar memperkaya musisi papan atas seperti Ariel NOAH dan Ahmad Dhani, tetapi juga memberi perlindungan dan ruang tumbuh bagi pencipta-pencipta kecil.
Tinggalkan Komentar