DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

PT Mitra Maharta Tagih Janji Pemerintah di Era Presiden Jokowi Akan Membeli 1.000 Unit Traktor Miliknya

Surakarta, 4 September 2025 – Law Firm Muhammad Taufiq & Partners (MT&P Law Firm) yang menjadi kuasa hukum PT Mitra Maharta, produsen alat mesin pertanian (alsintan) bermerek Zaaga, mengirimkan surat resmi kepada Wakil Menteri Pertanian Republik Indonesia. Surat bernomor 113/P/LF.MT&P/IX/2025 tertanggal 3 September 2025 ini meminta tindak lanjut atas janji lisan Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo, pada 2015 untuk membeli 1.000 unit alat pertanian dari perusahaan tersebut.

Surat yang ditandatangani oleh DR. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. dan tim advokat lainnya dari MT&P Law Firm menyebutkan bahwa janji tersebut disampaikan Joko Widodo pada 6 Maret 2015 di Desa Karang Gebang, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, di hadapan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Gubernur Jawa Timur Soekarwo, dan sejumlah media. Janji ini terkait dengan program pemerintah untuk menghentikan impor beras dan mendukung produksi alat pertanian dalam negeri.

Menurut keterangan, PT Mitra Maharta telah memenuhi kewajibannya dengan memproduksi 1.000 unit alat pertanian sesuai perintah. Namun, hingga surat ini dikirim, hanya 71 unit yang dibeli oleh Kementerian Pertanian RI pada periode 2017-2020, dengan rincian pembelian sebagai berikut:

  • 7 Agustus 2017: 10 unit
  • 25 Mei 2018: 1 unit (BPPSDMP)
  • 2 Juli 2018: 10 unit
  • 20 Juli 2020: 50 unit

Dari total 1.000 unit yang dijanjikan, masih terdapat 929 unit yang belum dibeli oleh pemerintah. Akibatnya, PT Mitra Maharta mengalami kerugian sebesar Rp58 miliar karena harus menjual produknya sendiri ke pihak lain untuk meminimalkan kerugian.

Kuasa hukum menegaskan bahwa klien mereka telah menjalankan kewajiban produksi berdasarkan janji lisan Presiden, namun pemerintah belum merealisasikan pembelian sesuai kesepakatan. Hal ini dinilai merugikan klien Law Firm Muhammad Taufiq dan berpotensi mencoreng nama baik institusi Kementerian Pertanian karena menjadi perhatian publik.

Melalui surat ini, MT&P Law Firm meminta Wakil Menteri Pertanian untuk segera menindaklanjuti permasalahan ini dan memberikan solusi atas sisa 929 unit alat pertanian yang belum dibeli. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Pertanian agar menjadi perhatian penting.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Kementerian Pertanian terkait permohonan tersebut. Kasus ini menyoroti pentingnya realisasi komitmen pemerintah dalam mendukung industri dalam negeri, khususnya di sektor pertanian.

Tinggalkan Komentar