DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Skandal Ijazah Jokowi Terus Bergulir, Dua Alumni UGM Ambil Langkah Hukum Lawan sang mantan Presiden!

Surakarta, 10 September 2025 — Persoalan ijazah Joko Widodo (Jokowi) dari Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali menjadi sorotan. Gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait dugaan ijazah palsu diajukan oleh dua alumni UGM, Top Taufan dan Bangun Sutoto. Sidang perdana kasus ini dijadwalkan pada Selasa, 16 September 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta dengan Nomor Perkara 211/Pdt.G/2025/Pn Skt . dalam gugatan ini terdapat 4 Pihak yaitu Tergugat 1 Joko Widodo, Tergugat 2 Prof. Ova Emilia (Rektor UGM), Tergugat 3 Prof Wening Udasmoro (Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran), Tergugat 4 Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Universitas Gadjah Mada Sebagai Turut Tergugat.

Meskipun beberapa gugatan mengenai keaslian ijazah Jokowi sebelumnya di beberapa kota tidak berhasil, Top Taufan dan Bangun Sutoto menunjukkan kegigihan luar biasa. Mereka bertekad untuk terus menuntut kejelasan dan akuntabilitas dari pemerintah dari sudut pandang masyarakat yang juga alumni UGM. Gugatan ini merupakan manifestasi dari keyakinan mereka bahwa isu ini penting untuk dijawab demi kepentingan publik mengingat Prinsip alumni UGM yang tertuang dalam Panca Prasetia Alumni UGM yang meliputi menjaga moral dan tata susila, mengembangkan ilmu demi masyarakat, bekerja dengan jujur dan penuh tanggung jawab, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.

Sebagai informasi singkat, Citizen Lawsuit atau Gugatan warga negara merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan warga negara untuk menggugat pemerintah atau pejabat publik yang dianggap lalai dalam memenuhi kewajibannya. Tujuan utama gugatan ini bukan untuk menuntut ganti rugi pribadi, melainkan untuk menegakkan kepentingan publik yang lebih luas. Dalam kasus ini, gugatan CLS bertujuan untuk menuntut pertanggungjawaban terkait keabsahan ijazah seorang mantan presiden.

Bagi sebagian orang gugatan CLS bukan hanya sekadar soal ijazah, tetapi pertarungan ideologis dan prinsip. Taufan dan Bangun Sutoto tidak mencari keuntungan pribadi. Mereka menggunakan mekanisme hukum yang ada untuk menuntut akuntabilitas publik. Di tengah berbagai perguliran mengenai ijazah Jokowi, gugatan yang diajukan oleh Taufan dan Bangun Sutoto adalah pengingat bahwa hukum juga bisa menjadi alat untuk memperjuangkan kebenaran yang berasal dari masyarakat.

Tinggalkan Komentar