DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Khawatir Tidak Netral, Penggugat CLS Minta Hakim Diganti

Sidang perdana gugatan Citizen Lawsuit (CLS) dengan Nomor 211/Pdt.G/2025/Pn Skt terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), digelar di Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo) pada Selasa, 16 September 2025. Gugatan ini diajukan oleh dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM), Top Taufan dan Bangun Sutoto, yang mempertanyakan keabsahan ijazah Jokowi dari UGM. Namun, usai sidang, kuasa hukum penggugat, Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., mengajukan permintaan pergantian majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, yakni Putu Gde Hariadi sebagai ketua majelis, serta Sutikno dan Fatarony sebagai hakim anggota.

Menurut Taufiq, alasan pengajuan pergantian majelis hakim karena ketiga hakim tersebut sebelumnya juga menangani gugatan serupa terkait ijazah Jokowi yang diajukan oleh tim TIPU (Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu) UGM. Dalam perkara sebelumnya, yang terdaftar dengan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, majelis hakim yang sama memutuskan gugatan tersebut gugur. Taufiq khawatir putusan serupa akan terulang jika majelis hakim tidak diganti, sehingga meminta hakim yang lebih independen dan imparsial untuk menangani sidang ini. “Hakim harus independen, tidak memihak, dan mampu mengikuti dinamika serta kemampuan para pihak. Saya merasa hal ini tidak akan tercapai jika sidang dipimpin oleh majelis hakim yang sama seperti kasus sebelumnya,” ujar Taufiq dengan tegas.

Dasar Hukum dan Langkah Penggugat

Taufiq menegaskan bahwa permintaan pergantian majelis hakim ini memiliki dasar hukum yang kuat, merujuk pada Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman. Ia menyatakan bahwa timnya telah menyiapkan surat resmi yang akan segera dikirimkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Surakarta untuk meminta penggantian hakim. “Kami terpaksa mengajukan permintaan ini karena, berdasarkan pengalaman, jika hakim yang sama terus menangani perkara serupa, kemungkinan besar putusannya akan sama pula. Kami memperkirakan 150 persen hasilnya tidak akan berbeda,” ungkap Taufiq.

Meski demikian, Taufiq menegaskan bahwa pihaknya tidak akan keberatan jika permohonan pergantian hakim ditolak. Ia menyebutkan bahwa timnya masih memiliki opsi hukum lain untuk menegakkan argumen mereka. “Jika permohonan ini ditolak, kami tidak masalah. Kami masih punya upaya hukum lain, dan kami akan membuat ‘teatrikal hukum’ untuk membuktikan kebenaran. Pada sidang berikutnya, jika semua pihak hadir, kami akan menunjukkan ijazah asli sebagai bukti,” tegasnya.

Latar Belakang dan Konteks Gugatan

Gugatan terkait keaslian ijazah Jokowi bukanlah hal baru. Sebelumnya, tim TIPU UGM juga mengajukan gugatan serupa, namun dinyatakan Tidak Dapat Diterima oleh PN Surakarta. Isu ini kembali mencuat karena adanya keraguan dari sebagian masyarakat terhadap keabsahan ijazah sarjana Jokowi dari Fakultas Kehutanan UGM. Menurut laporan dari Kompas.com (16/9/2025), gugatan ini merupakan bagian dari upaya sejumlah pihak untuk memverifikasi dokumen pendidikan tokoh publik, yang dianggap penting untuk menjaga integritas dan transparansi.

Selain itu, berdasarkan pemberitaan Tempo.co (16/9/2025), kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan presiden yang menjabat dua periode (2014–2024). Meski Jokowi telah menegaskan bahwa ijazahnya sah dan dapat diverifikasi melalui pihak UGM, penggugat tetap optimis untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Mereka berargumen bahwa proses verifikasi di pengadilan diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan menghilangkan kerancuan informasi.

Implikasi Hukum dan Sosial

Kasus ini tidak hanya memiliki dimensi hukum, tetapi juga dampak sosial yang signifikan. Menurut pengamat hukum dari UGM, Dr. Zainal Arifin, yang dikutip dari Detik.com (16/9/2025), gugatan seperti ini mencerminkan tingginya minat masyarakat terhadap transparansi rekam jejak mantan pejabat publik tersebut. Namun, ia juga memperingatkan bahwa gugatan semacam ini bisa menjadi preseden buruk jika tidak disertai bukti kuat, karena berpotensi memicu konflik sosial dan mempertanyakan integritas institusi pendidikan.

Sidang ini dijadwalkan akan dilanjutkan pada tanggal 30 September 2025. Publik kini menanti perkembangan lebih lanjut, termasuk apakah permintaan pergantian majelis hakim akan dikabulkan dan bagaimana penggugat akan membuktikan klaim mereka terkait keaslian ijazah Jokowi.

Tinggalkan Komentar