DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Tolak Tunjukkan Data Jokowi, Sekda Surakarta Terancam Pidana 10 Tahun Dan Denda Setengah Milyar

Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah telah menerima pengajuan sengketa informasi publik terkait dokumen pendidikan Presiden Joko Widodo. Permohonan ini diajukan oleh Muhammad Taufiq, kuasa hukum dari Bonatua Silalahi, dan telah terdaftar dengan nomor registrasi 040/SI/IX/2025 sejak 18 September 2025.


Dalam permohonannya, sengketa ini menuntut keterbukaan salinan ijazah yang telah dilegalisir milik Joko Widodo, mulai dari tingkat SD, SMP, SMA, hingga S1. Dokumen-dokumen tersebut adalah yang digunakan saat ia mendaftar sebagai calon Wali Kota Surakarta pada tahun 2005 dan 2010. Selain itu, pemohon juga meminta agar berita acara verifikasi ijazah yang dibuat oleh KPU Surakarta dan diserahkan kepada Universitas Gadjah Mada (UGM) turut dibuka untuk publik.


Pengajuan sengketa ini kembali menghidupkan perdebatan panjang mengenai validitas dokumen akademik Presiden Jokowi, sebuah isu yang sering muncul di ruang publik namun belum pernah diproses secara terbuka melalui mekanisme hukum informasi publik.


Dalam pernyataannya, Muhammad Taufiq menegaskan bahwa keterbukaan dokumen pendidikan pejabat publik adalah bagian dari hak masyarakat untuk tahu. “Dokumen ini digunakan dalam proses pencalonan pejabat publik. Maka seharusnya, verifikasi atas dokumen itu juga menjadi bagian dari tanggung jawab transparansi kepada rakyat,” jelasnya.


Potensi Sanksi Hukum Jika Dokumen Tidak Diserahkan
Permintaan keterbukaan informasi ini juga disertai dengan peringatan mengenai konsekuensi hukum yang tegas. Muhammad Taufiq menjelaskan bahwa jika dalam sidang perdana Komisi Informasi nanti pihak terkait tidak membawa ijazah yang diminta, ada potensi pelanggaran serius terhadap hukum kearsipan.
Merujuk pada Pasal 51 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak menyerahkan arsip yang seharusnya diserahkan dapat dikenai pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
“Ini bukan hanya soal informasi publik, ini sudah menyangkut potensi kejahatan administratif dan pelanggaran hukum kearsipan,” tegas Taufiq.


Permintaan ini secara tidak langsung mempertanyakan keabsahan dokumen yang digunakan Presiden Jokowi saat pertama kali memasuki dunia politik. Apakah semua proses verifikasi sudah dilakukan dengan semestinya? Mengapa dokumen yang seharusnya bersifat administratif kini menjadi polemik yang berkepanjangan?


Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dijadwalkan akan memproses sengketa ini melalui sidang pemeriksaan awal. Apabila terbukti bahwa dokumen tersebut seharusnya bisa diakses publik, maka KPU Surakarta dan pihak terkait dapat diperintahkan untuk membuka dokumen tersebut secara resmi.
Publik kini menanti: apakah sengketa ini akan menjadi titik terang bagi transparansi informasi pejabat negara, atau kembali menjadi misteri yang tak terpecahkan.

Tinggalkan Komentar