
Semarang, 16 September 2025 – Seorang notaris dan PPAT di Demak, Yustiana Servanda, SH, MKn, mengajukan surat permohonan penggantian unit penyidik ke Kapolda Jawa Tengah. Dalam surat tertanggal 15 September 2025 itu, Yustiana menyoroti dugaan ketidaknetralan dan ketidakprofesionalan penyidik Unit 4 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Jateng dalam menangani laporannya terkait kasus pemalsuan keterangan dalam akta notaris.
Yustiana menyatakan bahwa ia telah tiga kali menjalani pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai saksi pelapor, namun merasa proses tersebut tidak berjalan secara adil. “Saya merasa ada ‘permainan’, pertanyaan penyidik ‘tidak organik’ (pertanyaan pesanan), pertanyaan yang dibacakan tidak seperti pertanyaan yang tertulis di BAP, saya merasa ‘dituntun’ dalam proses tanya jawab BAP untuk ‘mementahkan’ laporan saya dan jawaban saya tidak diketik sesuai dengan yang saya ‘maksudkan’,” tulis Yustiana dalam suratnya. Ia bahkan khawatir untuk menandatangani BAP karena merasa tidak aman, seolah menghadapi “mafia hukum” daripada penegak hukum.
Laporan asli Yustiana, yang diajukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No: Sp.Lidik/92/III/2025/Ditreskrimum tanggal 7 Maret 2025, menuduh Ade Teguh Chandra, Siswa Sandjaja Chandra, dan Setiawan menyuruhnya menuliskan keterangan tidak benar dalam Akta No. 13 tanggal 23 Desember 2020. Keterangan tersebut menyatakan bahwa Ade Teguh Chandra bertindak sebagai kuasa lisan dari Michael Setiawan, anak Setiawan, dalam rapat PT MAP. Tuduhan ini merujuk pada Pasal 266 dan Pasal 55 KUHP.
Menurut Yustiana, akta tersebut mencatat keputusan rapat PT MAP yang dihadiri Setiawan (pemilik 99,97% saham) dan Siswa Sandjaja Chandra (pemilik 0,03% saham), di mana Michael Setiawan ditetapkan sebagai pemilik 50% saham baru. Ia menerima salinan KTP dan NPWP Michael Setiawan langsung dari Setiawan pada hari pembuatan akta di Jl. Pandanaran 110, Semarang. Ade Teguh Chandra juga menegaskan dirinya sebagai kuasa lisan Michael Setiawan dan menuliskannya sendiri di minuta akta.
Namun, dua tahun kemudian, Michael Setiawan melaporkan Yustiana atas dugaan pemalsuan akta (LP/B/468/VIII/2022/SPKT/Polda Jawa Tengah tanggal 19 Agustus 2022), mengklaim namanya dicatut tanpa sepengetahuannya. Akibatnya, Yustiana ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap, dan ditahan. Ia membantah tuduhan ini dengan bukti autentikasi tanda tangan yang identik (grade A) dari para pihak terkait, serta pengakuan mereka di persidangan bahwa tanda tangan di minuta akta adalah asli—meskipun dalam BAP polisi mereka sempat menyangkalnya.
Yustiana menekankan bahwa Akta No. 13 adalah otentik, didasarkan pada minuta yang ditandatangani, dan memenuhi syarat materiil karena digunakan dalam akta jual beli saham selanjutnya (No. 14, 15, 16). Ia menilai kuasa lisan Ade Teguh Chandra tidak memengaruhi keputusan rapat karena tanpa hak suara, sehingga tindakan para terlapor merupakan pidana jelas. Namun, proses penyidikan di unit tersebut dirasakan sulit dan tidak independen, membuatnya meminta penggantian penyidik yang lebih profesional.
Surat ini juga ditembuskan ke Wakapolda Jateng, Itwasda (Dumas) Polda Jateng, Kabidkum Polda Jateng, dan Kabid Propam Polda Jateng. Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari Polda Jateng terkait Permohonan ini. Kasus ini menambah sorotan terhadap penanganan laporan di lembaga penegak hukum, di mana dugaan ketidaknetralan penyidik dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses hukum.
Tinggalkan Komentar