DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Sebut Agama Musuh Terbesar Pancasila, Ketua BPIP Terancam 5 Tahun Penjara

Prof. Yudian Wahyudi selaku Ketua BPIP

Belum genap sebulan menjabat Ketua Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Prof. Yudian Wahyudi membuat pernyataan yang menggemparkan republik. Bagaimana tidak? Sebagai ketua sebuah lembaga yang dianggap paling otoritatif memberikan tafsir maupun mengajarkan Pancasila kepada masyarakat dia justru menyatakan dalam wawancaranya dengan salah satu media bahwa musuh terbesar Pancasila adalah agama. Sontak pernyataan ini menjadi kontroversi di tengah masyarakat.

“Pernyataan Yudian jelas merupakan delik pidana penistaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156 huruf a KUHP Jo. Pasal 4 Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama. Adapun pernyataan klarifikasi dan/atau penjelasan atas pernyataan sebelumnya, kedudukannya tidak dapat dinilai sebagai bentuk lepas tanggung jawab”, ujar Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., advokat senior dari Solo.

Masih menurut Muhammad Taufiq, ada 4 hal yang membuat Yudian tidak bisa lepas dari jerat pidana, yaitu:

Pertama, bahwa yang bersangkutan adalah orang yang cakap hukum atau subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban, bukan anak orang gila.

Kedua, Yudian adalah guru besar, sehingga ketika mengeluarkan pernyataan pasti atas kesadaran (mengetahui dan menghendaki) akan makna dan maksud pernyataan nya (opzet als oogmerk). Ketiga, posisi Yudian ketika membuat pernyataan tersebut jelas sedang wawancara di hadapan wartawan, sadar kamera dan sadar akan dipublikasikan oleh media akan pernyataannya tersebut (opzet met zekerheidsbewustzijn).

Keempat, pernyataan pertama mengandung ‘penegasan’ dan lebih dapat dipercaya karena memuat ungkapan kata “sejujurnya….” Sehingga dapat dipahami pernyataan awal-lah yang dikuatkan ketimbang pernyataan klarifikasi yang menyusul kemudian.

Adapun terkait pernyataan klarifikasinya setelah munculnya kontroversi yang meluas di masyarakat jelas tidak dapat menghilangkan tanggungjawab hukum. Karena permohonan maaf tidak menghapus kesalahan dalam perbuatan pidana.

“Oleh karena itu kami mendorong aparat Kepolisian untuk segera memproses Yudian Wahyudi dengan Pasal 156 huruf a KUHP. Dia sangat layak untuk ditangkap dan ditahan karena ancaman pidana dalam pasal tersebut 5 tahun penjara”, tegas Muhammad Taufiq dalam keterangan tertulisnya.

Tinggalkan Komentar