Sidang Hambro Sepi Pengunjung

Hambro bersama Istri dan Kedua Orang Tuanya.

Sidang Mulyono alias Abu Hambra dalam perkara dugaan tindak pidana ancaman kekerasan terhadap Akmal Mukhibbin kembali digelar pada Rabu (4/3/2020) di Pengadilan Negeri Sukoharjo dengan agenda pemeriksaan Ahli dari pihak Jaksa Penuntut Umum. Sidang yang sedianya dimulai pukul 11:30 WIB terpaksa molor hingga pukul 13:30 WIB dikarenakan tahanan yang terlambat datang.

Tidak sebagaimana sidang sebelumnya, kali ini persidangan tampak sepi pengunjung. Tidak terlihat satu pun laskar yang biasanya memenuhi ruang sidang, kecuali empat penasihat hukum Hambro, istri dan kedua orang tuanya. Meski demikian aparat dari jajaran Kepolisian Sukoharjo tetap mengawal dan mengamankan persidangan. Bahkan Kasat Intelkam Polres Sukoharjo ikut memantau di lapangan yang digelar di tengah hujan deras yang mengguyur Kabupaten Sukoharjo.

Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., bersama Hambro.

Jaksa Penuntut Umum sedianya menghadirkan 4 Saksi penangkap dari Polda Jawa Tengah, Ahli Linguistik Forensik dan Ahli Psikologi. Namun hanya Abdul Aziz, M. Psi. Psikolog dari Unnes Semarang, yang hadir, sedangkan lainnya tidak jadi dihadirkan sebagai Saksi maupun Ahli.

Dari pemeriksaan Ahli diketahui Akmal baru diperiksa oleh Ahli Psikologi sebulan lebih pasca peristiwa yaitu pada 8 Januari 2020. Selain itu Akmal ketika diperiksa Ahli terbukti melakukan kebohongan yang ini tidak disadari oleh Ahli Psikologi.

Lieonad Juniar Otomo, S.H., M.H., salah satu penasihat hukum Hambro di akhir sidang menyerahkan surat kepada Majelis Hakim yang pada intinya memohon agar penahanan terdakwa ditangguhkan atau dialihkan menjadi tahanan kota. Salah satu alasan penasihat hukum karena antara terdakwa dan Akmal sudah saling memaafkan dalam sidang sebelumnya.[]

Tinggalkan Komentar