Merebaknya Covid-19 telah memaksa masyarakat untk membatasi aktivitasnya di luar rumah. Himbauan untuk melaksanakan “physical distancing” disampaikan berbagai pihak agar penularan dapat dihentikan. Bahkan Kota Tegal dan Provinsi Papua telah mengumumkan memberlakukan “lockdown” meskipun menimbulkan pertentangan, terutama dari Pemerintah Pusat.
Covid-19 pun juga mempengaruhi jalannya proses penegakan hukum dalam hal ini persidangan di pengadilan. Pengadilan memang menjadi tempat berkumpulnya banyak orang. Mahkamah Agung pun mengeluarkan Surat Edaran pada Senin (23/3) dalam rangka mengurangi interaksi di pengadilan. Hakim dan pegawai pengadilan dibolehkan bekerja dari rumah atau work from home.
Demi menyesuaikan dengan perkembangan penanganan Covid-19 yang semakin meluas, Pengadilan Negeri Semarang telah menyiapkan persidangan secara online mulai 30 Maret mendatang. Pihak Polrestabes Semarang, Kejaksaan Negeri Semarang, Pengadilan Negeri Semarang, Lapas Kelas 1 Kedungpane dan Lembaga Pemasyaratan Perempuan (LPP) Semarang telah berkoordinasi untuk menyiapkan hal itu.
“Sudah dipersiapkan 3 ruang sidang online di PN Kota Semarang yang terhubung dengan Lapas Kedungpane serta LPP Semarang. Dengan adanya sidang on line tersebut maka terdakwa tidak perlu hadir di tempat persidangan”, kata Kepala Kejari Kota Semarang, Sumurung P. Simaremare melalui Kasi Pidum, Edy Budianto, Jumat (27/3/2020).
Edy menyampaikan, nantinya terdakwa cukup di ruangan yang dipersiapkan di Lapas tempatnya di tahan. Ia berharap, dengan meniadakan interaksi secara langsung tentunya akan dapat memutus rantai atau setidaknya mengurangi penyebaran Covid 19 di Kota Semarang.
“Inovasi tahap II dan sidang online merupakan respon cepat Kejari Kota Semarang dan APH lainnya. Kami ingin bersama-sama dengan pemerintah dan masyarakat agar penyebaran Covid 19 bisa segera dihentikan dan masyarakat dapat beraktifitas seperti biasanya sebelum adanya covid 19,” imbuh Kasi Intelijen Kejari Kota Semarang, Subagyo Gigih Wijaya.
Patut dicontoh untuk pengadilan-pengadilan terutama yang berada di daerah zona merah persebaran Covid-19. Terlebih kajian maupun landasan hukum terkait sidang online telah dibahas para ahli dan sepakat untuk diterapkan terutama saat terjadinya pandemi seperti saat ini.[]