
JAKARTA, disetrap.com – Terdakwa Roy Suryo dan tim pembelanya menyampaikan tanggapan seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026), ketika Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bersaksi. Mereka menilai keterangan Jokowi belum menjawab inti perkara, yakni asli atau tidaknya ijazah, dan meminta pengujian oleh pihak independen.
Roy menyebut sidang berlangsung sekitar enam jam, dengan jatah waktu bertanya yang menurutnya tidak seimbang karena tim pembela kerap diinterupsi. Ia mengaku tidak mempermasalahkan jawaban Jokowi, meski sebagian menurutnya berupa curahan hati dan opini.
Jokowi menunjukkan ijazah dari SD hingga S1 di hadapan Roy Suryo dan pengunjung sidang, setelah meminta izin kepada majelis hakim. Dalam persidangan ia menyebut ijazah sarjananya terbit pada 5 November 1985, dan menyatakan merasa dihina serta nama baiknya tercemar oleh tudingan ijazah palsu. Menurut pemberitaan, Jokowi juga menegaskan bahwa dalam laporannya ia tidak menyebut nama Roy Suryo.
Roy mengatakan inti perkara bagi publik adalah keaslian ijazah, sehingga menurutnya sulit menilai dokumen fisik hanya dengan ditunjukkan di sidang. Ia meminta majelis hakim memberi kesempatan melakukan uji laboratorium forensik secara terbuka oleh pihak yang kompeten.
Roy menyatakan keyakinannya bahwa ijazah yang ditunjukkan di sidang berbeda dengan yang diperlihatkan Polda Metro Jaya pada gelar perkara 15 Desember 2025. Ia menyebut perbedaan itu antara lain pada foto, tanda air, dan timbul (emboss). Ia juga mempertanyakan penyegelan dokumen yang menurutnya baru dilakukan pada malam hari setelah gelar perkara berakhir sekitar pukul 23.00. Roy menambahkan, ia tertawa di ruang sidang karena menganggap dokumen itu sebagai bukti yang janggal. Seluruhnya adalah penilaian pribadi terdakwa dan belum diuji di persidangan.
Pembela menilai pengujian ijazah oleh kepolisian sebelumnya tidak independen. Mereka mengaitkannya dengan penetapan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka. Menurut pemberitaan, Listyo ditetapkan tersangka dan ditahan Bareskrim Polri pada 3 November 2026 dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Dalam sumber yang kami rujuk, kasus penyadapan itu belum dikaitkan secara resmi dengan hasil uji ijazah, sehingga hubungan yang disampaikan pembela merupakan klaim mereka.
Kuasa hukum Roy menilai kesaksian Jokowi “tingkat presisinya rendah”. Mereka berargumen bahwa pasal fitnah mensyaratkan adanya pengetahuan terdakwa bahwa tuduhannya tidak benar, dan pasal UU ITE yang didakwakan mengatur perbuatan mengubah atau memodifikasi, bukan sekadar pernyataan. Menurut mereka, yang dipersoalkan Jokowi hanyalah pernyataan. Pembela juga menilai pelapor sesungguhnya adalah polisi, bukan Jokowi.
Rekan pembela lain menyebut sejumlah ketidakkonsistenan dalam keterangan Jokowi: tahun KKN yang berbeda (1983 dan 1985), kebingungan soal singkatan “SM” dan nama dosen pembimbing, serta tidak adanya transkrip nilai. Mereka menyatakan dokumen yang ditunjukkan hanya daftar nilai tulisan tangan. Pembela juga menyoroti kondisi fisik ijazah, termasuk tepi laminasi ijazah sarjana yang disebut bergerigi. Semua poin ini adalah pandangan pembela dan akan diuji di sidang berikutnya.
Roy menyatakan sidang pekan depan dijadwalkan menghadirkan ajudan Jokowi, AKBP Syarif, serta saksi lain seperti Dumatno dan Dian Sandi. Pembela juga menyebut akan menunggu kehadiran Sylvester Matutina yang berada di daftar saksi nomor 10. Roy mengatakan akan meminta hakim menetapkan Dian Sandi sebagai tersangka jika tidak dapat menjelaskan asal unggahannya.
Leave a Reply