Penasihat Hukum Prof. Suteki Inginkan Polda Jateng Segera Tetapkan Tersangka

Guru Besar Universitas Diponegoro (Undip) Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum., pada Selasa (18/6) kembali mendatangi Mapolda Jateng. Kehadiran Guru Besar Pidana Universitas Diponegoro Semarang tersebut dalam rangka memenuhi undangan klarifikasi penyidik Ditreskrimum Polda Jateng.

Sebelumnya Prof. Suteki mengadukan seorang oknum Guru Besar berinisial YJ yang diduga melakukan tindak pidana penghinaan terhadapnya. Pada kesempatan tersebut Prof. Suteki selaku pengadu dalam dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP menjelaskan kronologi hingga menyerahkan bukti-bukti.

Proses penyelidikan yang dimulai pukul 09:30 baru selesai pukul 16:30 setelah penyidik merasa cukup dengan keterangan dan bukti yang disampaikan. Selanjutnya penyidik akan meminta klarifikasi dari saksi-saksi dan YJ untuk diminta keterangannya sebelum menaikkan ke proses penyidikan.

Sementara itu Dr. Muhammad Taufiq, salah satu Penasihat Hukum Prof. Suteki, berharap penyidik segera menerbitkan Surat Tanda Laporan Polisi (STLP). “STLP berfungsi untuk mengaudit atau mengetahui sejauh mana proses hukum telah berjalan”, Muhammad Taufiq menambahkan.
Berdasarkan Pasal 184 KUHAP adanya saksi dan bukti surat sudah cukup untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Oleh karena itu penasihat hukum menginginkan penyidik segera menetapkan YJ menjadi tersangka.

Sumber: http://lawfirm-mtp.com/news-65-Penasihat-Hukum-Prof-Suteki-Inginkan-Polda-Jateng-Segera-Tetapkan-Tersangka.html?fbclid=IwAR2t5_OdndoNkKcQ78XGx0H5hnDTkeY4_An6L1h9SZqpynGJcteN3S-4XyE

Tinggalkan Komentar