DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

PT Menara Santosa Mengedepankan Penyelesaian Persuasif dalam Sengketanya dengan PemDes Blulukan terkait Tempat Pembuangan Akhir.

Foto: Media Gathering PT Menara Santosa

PT Menara Santosa selaku pengembang real estate yang sedang berkembang memiliki visi membangun kawasan hunian yang indah dan sehat. Atas perkara sengketa dengan perangkat desa di Blulukan Colomadu, Karanganyar, terkait kesepakatan pemindahan tempat pembuangan sampah sementara (TPS), pihak pengembang lebih mengedepankan pendekatan musyawarah.

Meskipun, pihak PT Menara Santosa dengan berat hati membawa kasus ini ke meja hijau dengan maksud untuk memperoleh keadilan akibat pendirian tempat pembuangan sampah menimbulkan bau dan pencemaran udara.

“Kami dengan berat hati mengajukan gugatan secara perdata atas perkara itu ke PN Karanganyar,” terang Sarjono, kuasa hukum pengembangan dalam kesempatan temu wartawan di salah satu rumah makan di Solo, Kamis (9/7/2020) yang juga dihadiri dalam kesempatan itu house lawyer PT Menara Santosa Muhammad Taufiq SH MH, dan pimpinan PT, Herman Santosa.

Sarjono menjelaskan, pihaknya juga masih menunggu kepastian hukum yang mengikat atas perkara perdata yang diperkirakan akan keluar pada pertengahan Juli ini.

“Kami menunggu keputusan hukumnya yang incraht (berkekuatan hukum tetap), imbuh Sarjono.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Karanganyar yang mengabulkan gugatan PT terkait, tertanggal 2 Juli 2020, tindakan pihak tergugat (perangkat desa) karena tidak menjalankan perjanjian kedua belah pihak. Dengan hasil keputusan PN Karanganyar yang menyatakan perangkat desa terkait diwajibkan membayar kerugian sebesar Rp 205, 6 juta.

Dalam pemaparannya Herman Santosa menyampaikan kenapa sampai ada ada sengketa dan harus diselesaikan di meja hukum.

Sebagai pengembangan dia mengklaim selalu melakukan pendekatan secara persuasif, termasuk melakukan pendekatan ke masyarakat, tokoh masyarakat da perangkat desa setempat

“Ya kami dengan berat hati harus menyampaikan gugatan. Walaupun kami juga optimistis perdamaian tercipta. Asalkan pihak desa setempat berkomitmen dan menepati kesepakatan, sebab kami tidak memiliki ambisi-ambisi yang lain,” tegasnya.

Sementara itu Muhammad Taufiq SH MH menambahkan, pihaknya tetap melakukan pendekatan musyawarah mufakat dalam kasus. Walaupun sebenarnya pihak pengembang bisa melangkah lebih jauh lagi termasuk menempuh jalur pidana.

“Tapi kami inginnya tetap kekeluarga diselesaikan dengan baik-baik saling menjalankan komitmen yang sudah disepakati bersama.” kata pengacara kondang ini.

Sebelumnya disebutkan, Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar menerima gugatan PT Menara Santosa terkait pendirian TPS dekat property perumahan milik PT Menara Santosa. PN Karanganyar juga memerintahkan kepada Pemerintah Desa Blulukan, Colomadu diharuskan membayarkan kerugian sebesar RP 205,6.

Gugatan PT Menara Santosa dikirim ke PN Karanganyar oada 6 Maret 2020 dan pada 2 Juli 2020 gugatan tersebut dikabulkan pengadilan dengan nomor perkara 19/Pdt.G/2020/PN.Krg.

“Kami mohon media bisa memberitakan meluruskan hal ini. Sebab kami hanya ingin membangun perumahan yang bersih, air bersih, udara bersih,” tutup Herman. (Budi Santoso)

Tinggalkan Komentar