
VONIS ULTRA PETITA KEPADA PENYERANG NOVEL BASWEDAN
Persidangan perkara penyerangan air keras kepada Novel Baswedan akhirnya telah sampai pada putusan Hakim. Terdakwa Rahmat Kadir dijatuhi vonis 2 tahun penjara dan terdakwa Ronny Bugis dihukum 1,5 tahun bui.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Djuyamto dengan hakim anggota Agus Darwanta dan Taufan Mandala di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Jalan Gajah Mada, Petojo Utara, Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020). Vonis majelis hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut masing-masing terdakwa 1 tahun penjara. Ronny diyakini bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Bahwa terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Kamis (19/3/2020).
Jaksa menganggap keduanya bersalah karena telah menyebabkan Novel Baswedan terluka berat sehingga tidak dapat menjalankan pekerjaan. Selain itu, terdapat kerusakan pada selaput kornea mata kiri dan kanan Novel. Jaksa mengatakan cedera yang dialami Novel itu disebutkan berdasarkan hasil visum et repertum nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017.
“Menimbang bahwa selama pemeriksaan di persidangan telah terbukti tidak terdapat alasan pemaaf maupun alasan pembenar, yang menghapus sifat kesalahan maupun sifat melawan hukumnya terdakwa. Sehingga terdakwa harus dijatuhi pidana untuk memberlakukan perbuatannya secara adil,” kata hakim ketua Djuyamto di PN jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Petojo Utara, Kamis (16/7/2020)
Djuyamto mengatakan majelis hakim sudah mempertimbangkan putusan keduanya. Dia juga sudah memperhatikan tuntutan dan pleidoi atau nota pembelaan kedua terdakwa.
“Menyampaikan pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa majelis hakim telah mempertimbangkan tuntutan pidana jaksa penuntut umum, serta nota pembelaan ataupun pleidoi penasihat hukum terdakwa,” katanya.
Selain itu, hakim juga mempertimbangkan putusan ini dari segala sisi. Pertama, dari sisi korban yakni Novel Baswedan yang sudah kehilangan salah satu panca indera nya.
“Pada sisi korban, dimana saksi korban telah kehilangan salah satu panca indra yang merupakan alat vital yang sangat berat, dan aktivitas kehidupannya sebagai aparatur penegak hukum,” ucapnya.
Tak hanya itu, sisi terdakwa juga dia perhatikan. Dia menyebut kedua terdakwa sudah meminta maaf dan mengakui kesalahannya di sidang.
“Pada sisi terdakwa dimana terdakwa telah bersikap kesatria mengakui dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sehingga menjadi kasus perkara yang lam tak terungkap menjadi terungkap,” katanya.
Aspek yuridis, sosiologis, dan filosofi juga diperhatikan. Hakim ingin membuat keputusan adil di tengah masyarakat.
“Aspek yuridis dimana pidana yang kami jatuhkan kepada terdakwa berdasarkan pasal pidana yang dilanggar dan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Aspek sosiologis, dimana pendekatan hukum pidana harus mampu menghadirkan kembali keadaan harmoni dalam masyarakat yang terganggu, akibat adanya yang dilakukan terdakwa,” jelasnya.
“Aspek filosofis dimana dengan dinyatakannya kesalahan dan dijatuhkan pidana pada diri terdakwa juga merupakan bagian daripada menegakkan keadilan,” tambahnya.
Diketahui, penyiram air aki ke Novel, Rahmat Kadir divonis hakim 2 tahun penjara. Sementara Ronny Bugis divonis hakim 1 tahun 6 bulan penjara.
Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara untuk keduanya. Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam persidangan ini, jaksa mengaku akan pikir-pikir atas putusan hakim. Sementara kedua terdakwa dan kuasa hukum menerima putusan majelis hakim.
Tinggalkan Komentar