Solo- Disetrap.com Dikarenakan melakukan penagihan utang lewat media sosial Febi Nur Amelia akhirnya dituntut dua tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/7/2020).
Dalam tuntutan yang dibacakannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa Febi Nur Amelia melanggar Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Febi Nur Amelia dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pencemaran nama baik dengan melakukan penagihan utang kepada Fitriani Manurung lewat media sosial. JPU juga menerangkan, bahwa yang membuat postingan melalui media sosial akun Instagram yaitu terdakwa Febi Nur Amelia yang mana isi postingan tersebut, telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Fitriani Manurung.
Tujuan dari terdakwa membuat postingan Instastory di Akun Instagram dengan usename feby25052 adalah menagih hutang kepada Fitriani Manurung yang sampai saat ini belum dibayar sejak tanggal 12 Desember 2016.
Bahwa sebelumnya sekira bulan Desember 2016 Fitriani Manurung meminjam uang sekitar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) kepada terdakwa Febi Nur Amelia yang mana sepengetahuan terdakwa Febi Nur Amelia uang tersebut hendak dipergunakan untuk mempromosikan jabatan suami dari Fitriani Manurung.
“Kemudian pada sekira tahun 2017, terdakwa Febi Nur Amelia mencoba untuk menagih uang yang telah dipinjam oleh saksi Fitriani Manurung tetapi pada saat itu saksi Fitriani Manurung memberikan beberapa alasan yang menyatakan bahwa saksi Fitriani Manurung belum bisa membayar uang tersebut,” tutur JPU.
Tidak lama kemudian saat itu juga setelah terdakwa menagih uang tersebut kepada Fitriani Manurung, Fitriani Manurung langsung memblokir akun Whatsapp milik terdakwa yang bermaksud Febi tidak dapat menghubungi dan menagih uang tersebut.
Pada tahun 2019, terdakwa Febi Nur Amelia mencoba mengirimkan pesan melalui Akun Instragram secara pribadi akan tetapi Fitriani Manurung mengaku tidak mengenal terdakwa Febi Nur Amelia dan tidak merasa mempunyai hutang terhadap terdakwa dan pada saat itu juga akhirnya Fitriani Manurung memblokir kembali Akun Instagram milik pribadi terdakwa.
“Sehingga terdakwa Febi Nur Amelia merasa kecewa dan membuat postingan tersebut agar saksi Fitriani Manurung melihat dan sadar untuk membayar hutang kepada terdakwa Febi Nur Amelia”
Bunyi Pasal 27 ayat 3 UU ITE adalah sebagai berikut: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Sementara itu ancaman pidana bagi orang yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE ini diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016, yang berbunyi: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Dr. Syamsuddin Radjab SH MH menyebut keberadaan pasal 27 dalam UU ITE sudah melenceng dari tujuan awal pembentukan UU ITE. “Pasal ini adalah pasar karet karena semua orang bisa masuk melaporkan, sehingga sekarang sudah ada satu profesi tukang lapor,” Beber Syamsuddin.
Pasal 27 UU ITE bahkan lebih berat hukumannya dibanding Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Karena dengan adanya laporan maka undang-undang ITE yang terlebih dahulu dipakai, sedangkan KUHP pilihan kedua.
Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto mengatakan, tren pelaporan dugaan pelanggaran UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) meningkat signifikan tiap tahun.
Sejak 2017, peningkatan itu terus terjadi. Pada 2017, sebanyak 1.007 orang diselidiki terkait dengan dugaan pelanggaran UU ITE. Selanjutnya pada 2019 naik menjadi sekitar 3.000 orang.
Peningkatan jumlah kasus dipengaruhi pasal-pasal karet yang memungkinkan setiap individu atau kelompok melaporkan pihak tertentu. Pasal karet itu terutama Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE.