Disetrap.com- Rabu, (7/07/2021) Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan Enam Pengawal Habib Rizieq Syihab (HRS), atau disingkat TP3, telah meluncurkan buku berjudul “Buku Putih: Pelanggaran HAM Berat Pembunuhan Enam Pengawal HRS”. Acara peluncuran berlangsung secara daring dan live streaming video melalui kanal Youtube tersebut diikuti oleh ribuan peserta dari berbagai kalangan, termasuk para penandatangan Petisi Rakyat untuk Penuntasan Kasus Pembunuhan Enam Pengawal HRS.
Acara dimulai dengan sambutan oleh Dewan Pengarah TP3 M. Amien Rais, yang sekaligus meresmikan peluncuran Buku Putih. Selanjutnya disusul dengan sambutan dan tanggapan yang disampaikan oleh beberapa narasumber diantaranya : Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat, SE (mantan Sesmenkopolkam dan Kabais TNI), KH Dr. Abdullah Hehamahua, Mayjen TNI (Purn) Soenarko (mantan Pangdam Iskandar Muda dan Danjen Kopassus), Habib Muhsin Al Attas, Prof. Dr. Daniel M. Rosyid, Prof. Dr. Chusnul Mar’iyah, Ph.D, Dr. Muhammad Taufiq SH. MH., KH. Slamet Ma’arif dan KH. Dr. Muhyiddin Junaidi. Bertindak sebagai Moderator adalah Dr. Marwan Batubara, dan berperan sebagai MC adalah Dr. Taufiq Hidayat.
Dalam kesempatanya sebagai salah satu narasumber dalam acara peluncuran Buku Putih TP3 tersebut Dr. Muhammad Taufiq SH. MH., menegaskan bahwa adanya disparitas hukum dalam proses penanganan pembunuhan enam pengawal HRS. Hal ini diindikasikan dalam penetapan tersangka yang begitu lama, yakni terhitung telah lewat 7 bulan atau 210 hari sejak terjadinya peristiwa tersebut. Selain itu, penetapan tersangka yang begitu lama dan proses yang dilakukan oleh ‘orang sendiri’, atau anggota dari lembaga yang terlibat dalam peristiwa menjadi poin kritikal yang mengindikasi adanya disparitas hukum. Ungkap M Taufiq dalam memberikan pendapatnya pada, Rabu (07/07/2021).
Pendapat lainnya diungkapkan oleh narasumber Daniel Mohammad Rosyid. Dalam meberikan tanggapannya terkait dengan peluncuran Buku Putih TP3 tersebut Daniel mengungkapkan bahwa peristiwa yang terjadi saat ini adalah sebuah Mall Administrative Public.
“Jadi ini adalah istilah yang sangat spesifik itu adalah satu proses penciptaan undang-undang bukan untuk kepentingan publik namun untuk kepentingan penguasa. Sudah kita lihat sejak sebelumnya dari contoh pengesahan Undang-Undang minerba dan yang lainnya” ungkap Daniel M Rosyid, Rabu (07/07/2021)
“Jangankan sesuai dengan cita- cita Sila ke 4 (empat) Pancasila secara demokrasi saja sudah sangat jauh” imbuhnya.
Daniel berharap agar kasus yang terjadi terkait dengan penembakan enam pengawal HRS jangan sampai kasus ini dapat lolos karena kasus ini termasuk kejahatan yang sangat kejam.
Peluncuran Buku Putih TP3 inimerupakan bagian dari rangkaian ikhtiar TP3 untuk mencari dan mengungkap kebenaran, menyampaikan informasi, fakta dan kajian secara tertulis kepada masyarakat luas. Buku Putih memaparkan fakta dan analisis yang belum pernah dimuat media massa sebelumnya, hasil temuan dan kajian yang menunjukkan bahwa kasus pembunuhan enam pengawal HRS di KM 50 adalah bukan tindak pidana biasa tetapi melibatkan kekuatan bersenjata dan aparat negara di luar institusi TNI dan Polri secara sistematis.
Misi pokok TP3 adalah melakukan pengawalan kasus pembunuhan enam pengawal HBS dengan menguji kebenaran langkah dan pernyataan pemerintah maupun penegak hukum sehubungan dengan pembunuhan tersebut. Keberadaan TP3 sejalan dengan perwujudan dari Pasal 100 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang memberikan hak untuk berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM di Indonesia. Melalui peluncuran Buku Putih TP3 ini, TP3 menjalankan misi tersebut. []