DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Ahli: Video Gus Nur Tidak Melanggar UU ITE

Sidang ujaran kebencian Gus Nur di Pengadilan Negeri Palu kembali digelar pada Selasa (14/1). Agenda sidang hari ini yakni mendengar keterangan Ahli yang dihadirkan oleh Penasihat Hukum Gus Nur. Adalah Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., dari Universitas Djuanda Bogor yang bertindak sebagai Ahli Pidana.

Muhammad Taufiq dalam keterangannya menyampaikan istilah SARA (suku, agama, ras dan antar golongan) dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sangat problematis. “Istilah SARA itu, terutama istilah antar golongan, itu bukan istilah hukum, tapi istilah politik yang dibuat oleh Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) semasa Orde Baru. Mereka (baca: kopkamtib) tidak pernah memberikan pengertian yang jelas dan tegas, sehingga (istilah) ini jadi momok yang mengancam masyarakat”, terang Taufiq.

Dari keempat unsur SARA, menurut Ahli unsur antar golongan menjadi yang sangat bermasalah, karena tidak adanya penjelasan yang tegas. Banser NU, masih menurut Taufiq, tidak bisa dimasukkan sebagai antar golongan. Sekalipun ditafsirkan sebagaimana frasa golongan yang terdapat dalam Pasal 156 KUHP, Banser NU tetap tidak memenuhi kualifikasi.

“Frasa golongan dalam Pasal 156 KUHP diartikan sebagai tiap-tiap bagian dari penduduk Negara Indonesia yang berbedaan dengan sesuatu atau beberapa bahagian dari penduduk itu lantaran bangsanya (ras), agamanya, tempat asalnya, keturunannya, kebangsaannya atau kedudukan hukum negaranya. Banser NU jelas tidak termasuk”, tambahnya.

Terakhir Taufiq juga menjelaskan bahwa Psal 28 ayat (2) yang didakwakan kepada Gus Nur adalah delik materiil. Kebencian dan rasa permusuhan harus mewujud dalam tindakan nyata, tidak bisa hanya di dalam hati. Oleh karena itu video Gus Nur tidak memenuhi unsur pidana dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE tegasnya mengakhiri keterangan Ahli.

Tinggalkan Komentar