DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Utang Rp3,3 Miliar, Sisa Rp1 Miliar Belum Dibayar, Cek Tak Bisa Dicairkan

SURAKARTA 19 Agustus 2026 — Persoalan utang-piutang antara HSP dan MH memasuki tahap somasi kedua. MH diketahui merupakan Direktur pada sebuah perusahaan swasta yaitu PT Livia Andalan Indonesia. Langkah tersebut ditempuh setelah HSP menyatakan belum menerima tanggapan maupun penyelesaian atas somasi pertama yang sebelumnya telah disampaikan.

Berdasarkan dokumen Surat Perjanjian Hutang Piutang Nomor …/SPHP/HSP/III/2023 tertanggal 23 Maret 2023, HSP memberikan pinjaman kepada MH sebesar Rp3,3 miliar untuk keperluan pengerjaan tender proyek yang didapatkannya.

Dalam perjanjian tersebut, kewajiban pembayaran disepakati paling lambat 24 bulan sejak perjanjian ditandatangani, sehingga jatuh tempo pada 23 Maret 2025. Para pihak juga menyepakati bunga pinjaman sebesar 4 persen per tahun serta denda keterlambatan sebesar 0,05 persen per hari dari kewajiban yang belum dibayarkan.

Sudah Dibayar Rp2,3 Miliar

Dalam pelaksanaannya, pembayaran disebut telah dilakukan secara bertahap melalui pencairan cek dengan total nilai Rp2,3 miliar. Dengan demikian, berdasarkan perhitungan pihak HSP, masih terdapat sisa kewajiban pokok sebesar Rp1 miliar yang belum diselesaikan.

Sebagai instrumen pembayaran, pihak yang bersangkutan disebut telah menyerahkan sejumlah cek, antara lain satu cek senilai Rp300 juta dan dua cek masing-masing senilai Rp350 juta. Namun, berdasarkan keterangan yang tercantum dalam dokumen somasi, salah satu cek tersebut disebut tidak dapat dicairkan karena dana pada rekening tidak mencukupi/kosong.

Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu dasar bagi pihak HSP untuk meminta agar sisa kewajiban segera diselesaikan.
Denda Keterlambatan Capai Rp252,5 Juta

Selain sisa pokok utang sebesar Rp1 miliar, berdasarkan perhitungan yang dicantumkan dalam somasi, denda keterlambatan hingga 10 Agustus 2026 mencapai Rp252,5 juta. Dengan demikian, nilai sisa pokok dan denda yang ditagihkan mencapai Rp1,2525 miliar.

Pihak HSP melalui kuasa hukumnya juga mencantumkan biaya jasa hukum sebesar Rp100 juta sebagai bagian dari kerugian materiil yang dituntut. Dengan demikian, keseluruhan nilai yang dimintakan dalam somasi mencapai Rp1,3525 miliar, belum termasuk denda yang masih berjalan hingga kewajiban tersebut dilunasi.

Somasi Pertama Telah Diterima

Kuasa hukum HSP, Muhammad Taufiq dari MT&P Law Firm, sebelumnya telah mengirimkan Somasi I Nomor …/S/LF.MT&P/VIII/2026 tertanggal 12 Agustus 2026.

Somasi tersebut disebut telah diterima oleh MH pada 15 Agustus 2026. Namun, hingga Somasi II disiapkan, pihak kuasa hukum menyatakan belum menerima tanggapan maupun penyelesaian atas tuntutan tersebut.

Atas kondisi tersebut, MT&P Law Firm kembali menyampaikan Somasi II sebagai peringatan agar kewajiban pembayaran segera diselesaikan.

Terbuka Kemungkinan Upaya Hukum

Kuasa hukum HSP menyatakan bahwa apabila kewajiban tersebut kembali tidak diselesaikan, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut, termasuk mengajukan gugatan perdata atas dugaan wanprestasi serta tuntutan ganti kerugian.

Sementara itu, terkait cek yang disebut tidak dapat dicairkan, pihak HSP juga mempertimbangkan langkah hukum pidana apabila berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti dan fakta yang ada ditemukan adanya unsur tindak pidana.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *