DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

PUTUSAN MK TAK BISA DIEKSEKUSI SEBAB CACAT FORMIL, DI SOLO TIDAK ADA UNIVERSITAS NEGERI SURAKARTA

Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., selaku Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia

Disetrap.com– (17/10/2023) Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimum capres dan cawapres adalah cacat secara formal dan tidak bisa dibenarkan jika lembaga tinggi yang notabenenya mengadili konstitusi bisa teledor seperti ini.

Seperti yang diketahui, salah satu syarat sah gugatan adalah penggugat memiliki Legal Standing yang jelas, tidak Obscuur Libel. Kalau obscuur libel maka gugatannya tidak jelas atau kabur.

“Ini semakin menunjukkan bahwa apa yang diputus oleh MK bukan skenario dari penggugat. Penggugat ini hanya wayang. Bagaimana mungkin menyebut identitas saja salah.” Kata Taufiq selaku Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia.

Diketahui, salah satu mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA), Almas Tsaqibbirru, mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimum capres dan cawapres. Mahkamah Konstitusi (MK) yang berwenang dalam persoalan ini memutuskan untuk mengabulkan gugatan Almas. Dalam putusannya MK memutuskan untuk membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden dengan syarat memiliki pengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum (Pemilu). 

Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., menyoroti dalam putusan MK tersebut, dituliskan legal standing dari Pemohon dalam hal ini Almas adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Surakarta (UNSA). Pada faktanya, Universitas Negeri Surakarta itu UNS bukan UNSA.

“UNSA itu swasta dan peringkatnya sangat jauh. Kalau UNS itu 10 besar, kalau UNSA saya nggak tau. Yang pasti identitas Almas itu bukan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta atau UNS tapi UNSA. UNSA itu 100% swasta” tutur Taufiq kepada disetrap.com

Taufiq juga meminta kepada penggiat hukum yang mencintai hukum, mencintai demokrasi, silahkan mendasarkan statement saya ini.

“Jadi itu cacat formal, karena cacat formal peru dipertanyakan kejujuran dari MK. Itu yang buat putusan siapa dari luar dibawa ke dalam atau murni dibuat oleh MK.” Pungkas Taufiq

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *