
Semarang, 6 Agustus 2026 – dilansir dari akun youtube Salam Akal Waras Channel, Dr. Taufiq mempertanyakan apakah Dokter sekaligus peneliti Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa resmi mengakhiri keterlibatan aktifnya dalam polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Keputusan ini disampaikan melalui pernyataan di berbagai media masa YouTube pada Kamis, 6 Agustus 2026, dan dikonfirmasi lebih lanjut dalam sejumlah siaran pendukung.
Dokter Tifa menyatakan tugas ilmiahnya terkait persoalan ijazah telah selesai. Ia memilih kembali menekuni bidang kesehatan dan praktik kedokteran yang menjadi kompetensi utamanya. “Saya mengambil keputusan bahwa tugas saya terkait persoalan ijazah ini telah selesai,” ujarnya. Keputusan tersebut bertepatan dengan satu tahun peluncuran buku Jokowi’s White Paper (Agustus 2025) yang ditulis bersama Roy Suryo dan Rismon Sianipar, berisi kajian multidisiplin mengenai dugaan kejanggalan ijazah tersebut.
Dalam penjelasan yang lebih rinci, disebutkan bahwa penelitian yang dilakukan sudah mencapai tahap kesimpulan. Seorang peneliti yang telah menemukan bukti dan data hanya tinggal merumuskan hasil akhir. Dokter Tifa disebut telah menemukan sejumlah indikasi yang menurutnya memperkuat klaim bahwa ijazah S1 Jokowi bermasalah, termasuk perbandingan foto wajah dengan metode anatomi (probabilitas kesamaan hanya sekitar 7 persen), perbedaan warna materai (merah Rp500 vs hijau Rp100), serta standar transkrip nilai alumni Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1985 yang mencantumkan 161 SKS dan ditandatangani dekan secara lengkap.
Namun, langkah mundur dari sisi penelitian ini bukan berarti proses hukum berhenti. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 23 Juli 2026 mengabulkan eksepsi (keberatan) yang diajukan tim kuasa hukum Dokter Tifa. Surat dakwaan jaksa dinyatakan batal demi hukum karena dinilai tidak cermat, sehingga pemeriksaan perkara tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian. Berkas perkara dan barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum. Putusan sela ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati.
Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum kemudian memperbaiki dakwaan dan melimpahkan kembali berkas perkara ke PN Jakarta Timur pada 28 Juli 2026 dengan nomor perkara baru. Proses peradilan pidana tetap berjalan. Dokter Tifa sendiri sempat menjalani berbagai status hukum: saksi, terlapor, tersangka, hingga terdakwa. Ia pernah membatalkan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan setelah dipastikan tidak ditahan, dan belakangan sempat mengajukan praperadilan terkait penghentian penuntutan.
Kasus ini bermula pada Maret 2025 ketika ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, memperlihatkan sejumlah unggahan media sosial yang menuduh ijazah S1 Jokowi palsu. Dokter Tifa termasuk pihak yang aktif menyuarakan kejanggalan terkait desain sampul, foto wisuda, buku alumni UGM, dan pernyataan soal dosen pembimbing. Polisi menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster. Beberapa di antaranya kemudian memperoleh SP3 atau menempuh restorative justice, sementara Roy Suryo dan Dokter Tifa memilih melanjutkan proses hukum. Keduanya dijerat pasal pencemaran nama baik, fitnah, dan ketentuan UU ITE.
Dalam pernyataan pendukung, ditegaskan bahwa keputusan Dokter Tifa bukan bentuk kompromi, menyerah, atau “runding damai”. “Tipenya dokter Tifa itu tidak mengenal yang namanya kompromi atau menyerah terhadap perjuangan. Strateginya hanya arah perjuangannya berbeda,” demikian penjelasan yang disampaikan. Penelitian dianggap sudah selesai, sementara kelanjutan perjuangan di jalur hukum diserahkan kepada pihak lain, termasuk jaringan di Yogyakarta, Semarang, dan praktisi yang terus melaporkan perkara serupa ke kepolisian. Ia sendiri menyatakan bersedia menjadi ahli jika diperlukan dalam sidang terkait.
Dokter Tifa menekankan bahwa langkah ini juga bertujuan untuk mereposisi dan merevitalisasi kariernya sebagai dokter. Fokus yang terlalu lama pada penelitian dan proses hukum dinilai menyita waktu, biaya, dan peluang pengembangan praktik klinik. Masyarakat diminta tidak menyebarkan spekulasi atau hoaks seputar “perdamaian”, karena proses hukum pidana tetap berjalan sesuai mekanisme yang ada.
Dengan demikian, polemik ijazah Jokowi memasuki babak baru: penelitian ilmiah dari sisi Dokter Tifa dinyatakan selesai, namun proses peradilan dan estafet perjuangan oleh pihak lain masih berlanjut.
Leave a Reply