DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

MAHASISWA MAGANG MT&P LAW FIRM IKUTI SIDANG DESCENTE SENGKETA HOTEL MATAHARI

Disetrap.com- (24/11/2023) Sebanyak 2 mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Surakarta dan 3 orang dari Universitas Negeri Sebelas Maret mengikuti sidang descente atau sidang setempat mengenai sengketa hotel matahari. Mereka dapat mengikuti pemeriksaan tersebut karena sedang melakukan magang di MT&P Law Firm.

Sidang dibuka pukul 9.30 WIB di Kelurahan Jayengan oleh Hakim Ketua Dr. H. Dzanunusyamsi,M.H dengan Hakim Anggota HJ. Indiyah Noerhidayati.,S.H.,M.H. dan Siti Sholihah, S.H.,M.H., Panitera Pengganti Umi Basyiroh, S. Ag. Pada sidang tersebut juga dihadiri dan disaksikan oleh aparat setempat yaitu Jawari, Sri Hartono, Rumini.

Kuasa Hukum Tergugat, Mohammad Arnas, S.H dan Tergugat Ibu Ulya serta Kuasa Hukum Penggugat, Dyah Liestriningsih dan Pengugat Ibu Farida turut serta hadir.

Sidang Descente dilanjutkan di Hotel Matahari selaku Objek Sengketa. Pada Objek tanah SHM 876 pada hakikatnya tidak ada pemindahan atau penyusutan hanya untuk pelunasan  hutang BCA sebesar 1 Milyar. Ada pembayaran tanah untuk pelunasan hutang di BCA dimana tanah tersebut seharusnya telah beralih ke pihak lain karena terblokir oleh tergugat 1 proses jual beli tidak dapat berjalan.

Majelis hakim sudah dapat melihat dan menilai apa yang telah terjadi di hotel matahari yang berlokasi di kelurahan jayengan. Terhadap kuasa hukum tergugat tidak ada perubahan terhadap atas tanah tersebut. Karena ada pembayaran BCA sebesar 1 Milyar majelis hakim dalam persidangan ini hanya mengkonfirmasi kepada para pihak.

 Yang membeli tanah tersebut saudara Agung dengan nilai jual 10 Milyar. Dan sudah ada DP sebesar 1,1 Milyar yang diterima oleh saudara aliq dan sudah dibayarkan melalui BCA. Menurut ketua majelis hakim yang dapat dipetik dari persidangan ini adalah tidak ada penyusutan dan tidak ada penambahan didalam akta.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *