DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Dugaan Pemalsuan Surat & Penggelapan Kapal Migas: Dirut PT Pelayaran Hub Maritim Dilaporkan ke Bareskrim

Jakarta, 3 Juni 2026– Dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan di sektor pelayaran migas mencuat ke permukaan. Sebuah laporan resmi telah dilayangkan ke Bareskrim Polri pada 20 Mei 2026, menyeret nama Direktur Utama PT. Pelayaran Hub Maritim, Mangatas Sn Panjaitan, sebagai terlapor.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, laporan polisi bernomor LP/B/2020/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI itu mencatat dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP.

Kasus ini bermula dari kerja sama antara PT. Patra Line (pengangkut Migas) dengan PT. Bahana Line. Obyek perkara adalah empat unit kapal yang disepakati dalam Akta Penjaminan Pengusahaan No. 35 tertanggal 1 April 2023.

Kronologi Jual Beli & Wanprestasi
Pada 27 Mei 2024, terjadi kesepakatan jual beli empat kapal dengan Nomor: 001/BHN-PL/NK/V/2024 senilai total Rp33.500.000.000,- (tiga puluh tiga miliar lima ratus juta rupiah). PT. Patra Line disebut baru membayar uang muka atau mencicil sebesar Rp2.450.000.000,- (dua miliar empat ratus lima puluh juta rupiah) . Serah terima kapal tetap dilakukan di tanggal yang sama, 27 Mei 2024.

Karena tidak mampu melunasi pembayaran, PT. Patra Line mengembalikan satu unit kapal, yakni Eka Bahana, kepada PT. Bahana Line. Namun, tiga kapal lainnya tetap dikuasai oleh PT. Patra Line, yaitu:

  1. PETRO OCEAN XXI
  2. PETRO OCEAN XXV
  3. PETRO OCEAN V

Atas penguasaan tanpa hak tersebut, PT. Bahana Line mengajukan permohonan penghentian izin berlayar kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI pada 18 September 2025 untuk ketiga kapal tersebut.

Dugaan Pemalsuan Surat Penunjukan
PT. Bahana Line kemudian mendapatkan informasi bahwa ketiga kapalnya telah dicat ulang tanpa izin dan dioperasikan oleh perusahaan lain, PT. Pelayaran Hub Maritim Indonesia (perusahaan yang bekerjasama dengan PT. Patra Line).

Setelah dikonfirmasi ke Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut (Ditlala), terkuak fakta bahwa izin operasional ketiga kapal itu diterbitkan berdasarkan sebuah Surat Penunjukan. Surat tersebut mengatasnamakan Sdr. Hendro Suseno (Mantan Direktur Utama PT. Bahana Line) yang ditujukan kepada Sdr. Mangatas SN Panjaitan (Direktur Utama PT. Pelayaran Hub Maritim).

Namun, Sdr. Hendro Suseno secara tegas menyatakan tidak pernah mengetahui, menandatangani, apalagi memberikan kuasa atas surat tersebut. PT. Bahana Line pun menegaskan tidak memiliki hubungan hukum apa pun dengan PT. Pelayaran Hub Maritim.

Pengakuan dari PT. Pelayaran Hub Maritim
Dalam sebuah rapat klarifikasi di kantor Ditlala, perwakilan PT. Pelayaran Hub Maritim Indonesia, Sdr. Fauzan, memberikan pengakuan mengejutkan. Ia menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan permohonan spesifikasi kapal di SIMLALA.

“Sdr. Fauzan mengakui bahwa Surat Penunjukan itu diperoleh dari Sdr. Tito (Bagus Bintoro) yang merupakan pihak PT. Patra Line, bukan dari pemilik kapal yang sah, yakni PT. Bahana Line,” ujar sumber internal penyidik yang mengetahui jalannya rapat tersebut.

Dugaan kuat mengarah pada penggunaan dokumen palsu oleh Mangatas SN Panjaitan selaku Dirut PT. Pelayaran Hub Maritim untuk memperoleh izin pengoperasian kapal dari Ditjen Hubla. Saat ini, Bareskrim Polri tengah mendalami laporan tersebut dan memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan pidana ini. (R-01)

Tinggalkan Komentar