DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Dokter Spesialis Dilaporkan Diduga Gunakan Artikel Karya Jiplakan

Surabaya, 9 Juni 2026 – Dugaan pelanggaran integritas akademik di lingkungan Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Universitas Airlangga (Unair) kembali menjadi sorotan. Seorang dokter gigi spesialis berinisial FL dilaporkan atas dugaan penggunaan artikel karya jiplakan dalam karya ilmiah yang berkaitan dengan aktivitas akademiknya.

Laporan tersebut disampaikan oleh Muhammad Taufiq & Partners selaku kuasa hukum yang mewakili drg. SA kepada Dekan FKG Universitas Airlangga. Dalam surat laporannya, MT&P Law Firm menyebut bahwa laporan awal telah diajukan pada 12 Mei 2026 dan diterima pihak kampus pada 13 Mei 2026. Namun hingga laporan lanjutan disampaikan, pihak pelapor mengaku belum menerima tanggapan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

Menurut Dr. Taufiq , dugaan pelanggaran integritas akademik tersebut dilakukan oleh seorang akademisi yang berstatus sebagai dokter spesialis. “Bahwa kami akan menempuh segala upaya hukum termasuk namun tidak terbatas pada pemberitaan melalui media sosial kami yakni YouTube Salam Akal Waras Channel, TikTok @Advokat_Progresif dengan likes lebih dari 1 juta, membuat laporan pidana ke kepolisian, serta upaya lain yang sah secara hukum,” demikian adalah salah satu tuntutan dalam surat tersebut.

Kuasa hukum pelapor juga mengungkapkan bahwa mereka telah mengumpulkan sejumlah dokumen yang diklaim dapat mendukung laporan tersebut. Bukti yang dimaksud antara lain kronologi kejadian, metadata tugas akhir, perbandingan tingkat kemiripan karya akademik, serta dokumen pendukung lain yang dinilai relevan untuk mengungkap dugaan penggunaan karya ilmiah yang bukan hasil pemikiran asli terlapor.

Mereka menilai persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai sengketa pribadi semata, melainkan menyangkut kredibilitas dan marwah dunia akademik. Integritas akademik, menurut mereka, merupakan fondasi utama dalam menjaga kualitas pendidikan tinggi dan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.

“Apabila dugaan tersebut terbukti, maka hal itu berpotensi mencederai nama baik, citra, kredibilitas, dan reputasi civitas akademika maupun alumni,” demikian juga salah satu poin yang disampaikan dalam laporan kuasa hukum kepada pihak universitas.

Sorotan juga mengarah pada respons institusi terhadap laporan yang telah diajukan. MT&P Law Firm juga meminta Universitas Airlangga untuk segera melakukan pemeriksaan secara objektif, transparan, dan akuntabel terhadap dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Mereka bahkan memberikan batas waktu lima hari kerja kepada pihak kampus untuk merespons laporan tersebut sebelum mempertimbangkan langkah hukum dan upaya lanjutan lainnya.

Selain jalur hukum, kuasa hukum menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk menempuh langkah advokasi melalui pemberitaan publik apabila tidak terdapat perkembangan yang signifikan dalam penanganan laporan. Meski demikian, mereka menegaskan masih memberikan kesempatan kepada Universitas Airlangga untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme internal yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Airlangga maupun pihak terlapor terkait substansi laporan tersebut. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya hasil pemeriksaan resmi dari lembaga yang berwenang.

Langkah Universitas Airlangga dalam menangani laporan tersebut kini ditunggu. Sebagai salah satu perguruan tinggi ternama di Indonesia, respons kampus terhadap dugaan pelanggaran integritas akademik ini dinilai akan menjadi tolak ukur komitmen institusi dalam menjaga standar etika, kualitas akademik, dan kepercayaan masyarakat.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *