
Jakarta – 22 Juni 2026. Dilansir dari Akun Youtube Salam Akal Waras Channel, dalam Konten Dr. Taufiq Bersama Rekannya yakni Wirawan Adnan, S.H., M.H membahas mengenai penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifa yang menimbulkan polemik dan sorotan tajam. Wirawan Adnan, anggota Tim Pengacara Dr. Tifa (TPDT) sekaligus dosen Hukum Acara dan Pembuktian di Fakultas Hukum Universitas Islam Yogyakarta, menyebut penangkapan tersebut tidak memiliki urgensi hukum dan lebih bermotif sensasi serta politik.
Dalam wawancara eksklusif, Wirawan Adnan atau yang akrab disapa Mas Iwang menganalisis kasus ini dari tiga sisi utama: urgensi, norma hukum, dan konteks lebih luas. Tidak Ada Urgensi, Mengapa Harus Ditangkap?
Menurut Mas Iwang, Roy Suryo dan Dr. Tifa selama ini menunjukkan sikap kooperatif tinggi. Mereka rutin memenuhi wajib lapor setiap Kamis di Polda Metro Jaya, tidak pernah absen, dan selalu siap dipanggil.
“Kalau dipanggil, mereka datang. Bahkan kalau ada jadwal bentrok, mereka minta diganti hari dan memberitahu penyidik. Tidak ada tanda-tanda pembangkangan atau upaya menghilangkan barang bukti,” ujarnya.
Ia menilai penangkapan yang dilakukan secara dramatis (dipepet mobil) lebih mirip unjuk rasa untuk mempermalukan keduanya dan menciptakan sensasi media. “Ini penangkapan for show, demi pesanan, bukan demi hukum,” tegas Mas Iwang.
Wawancara juga membahas dinamika “good cops – bad cops”. Di satu sisi, ada polisi yang bersikap humanis dengan memfasilitasi ujian online Dr. Tifa. Namun di sisi lain, penangkapan dramatis menunjukkan pendekatan yang berbeda. Mas Iwang berharap Roy dan Dr. Tifa tidak mengalami Stockholm Syndrome. “Mereka orang pintar yang konsisten menyampaikan kebenaran. Saya harap sikap mereka tetap teguh,” katanya.
Melanggar Norma Hukum Acara Pidana?
Sebagai dosen hukum acara, Mas Iwang menjelaskan perbedaan mendasar antara penangkapan dan penahanan: Penangkapan hanya bersifat sementara (maksimal 1×24 jam) dan tidak boleh langsung memakai rompi tahanan.
Penahanan baru boleh dilakukan jika memenuhi syarat objektif dan subjektif yang ketat.
Menurutnya, syarat tersebut tidak terpenuhi dalam kasus ini. Polisi sudah memiliki ratusan barang bukti, puluhan saksi, dan belasan ahli. Tidak ada kekhawatiran melarikan diri atau menghilangkan bukti.
“Penangkapan seharusnya ultimum remedium, langkah terakhir. Kalau mereka kooperatif, mengapa harus langsung ditangkap secara dramatis?” tanyanya
Abuse of Process dan Motif Politik
Mas Iwang menduga penangkapan dan penahanan ini bagian dari strategi untuk mempercepat pelimpahan berkas (P21) ke kejaksaan serta menekan proses peradilan. Ia menyebutnya sebagai abuse of process atau penyalahgunaan proses hukum.
Kasus ini berawal dari satu laporan Jokowi pada 30 April 2025 yang hanya menyebut peristiwa, bukan nama-nama tersangka. Polisi kemudian mengembangkan menjadi banyak tersangka. Beberapa klaster sudah dicabut melalui Restorative Justice, termasuk yang melibatkan Roy, Resman, dan Tifa. Namun klaster lain tetap diproses, menimbulkan pertanyaan soal konsistensi.
Ia juga menyoroti batas waktu dalam Peraturan Jaksa Nomor 1 Tahun 2026 yang telah terlewati, sehingga berpotensi membatalkan SPDP. Strategi Pembelaan ke Depan
TPDT akan terus memperjuangkan hak-hak kliennya melalui jalur preventif di pengadilan.
Dengan KUHAP baru yang lebih menekankan due process dan asas restoratif, tim pengacara optimistis dapat membongkar dugaan overcharging pasal dan kelemahan prosedural lainnya.
“Penahanan bukan hukuman dini. Semangat hukum pidana sekarang adalah korektif dan restoratif, bukan retributif,” pungkas Mas Iwang.
Leave a Reply