DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Dr. Taufiq Bongkar Standar Ganda “Intervensi” dalam Penegakan Hukum

Surakarta – 25 Juni 2026. Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. menyampaikan kritik terhadap penggunaan istilah intervensi yang dinilainya kerap disalahpahami dalam praktik penegakan hukum, khususnya dalam konteks penanganan perkara yang melibatkan Dokter Tifa. Ia menilai, istilah tersebut sering digunakan secara tidak proporsional dan cenderung bias.

Menurut Prof. Muhammad Taufik, secara konseptual intervensi dalam hukum seharusnya merujuk pada tindakan yang dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan formal atau kekuasaan struktural dalam sistem pemerintahan. Oleh karena itu, keberatan atau langkah yang dilakukan oleh advokat maupun pihak swasta tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai bentuk intervensi.

Lebih lanjut, ia menyoroti adanya ketidakkonsistenan dalam penerapan istilah tersebut. Dalam sejumlah kasus, kehadiran advokat atau pihak tertentu di institusi penegak hukum tidak dipermasalahkan, namun dalam situasi lain, tindakan serupa justru dianggap sebagai bentuk intervensi.

Ia kemudian memberikan contoh perkara yang menurutnya lebih mencerminkan adanya intervensi kekuasaan, yakni kasus yang melibatkan Silvester Matutina dan Rasman Arif Nasution. Dalam perkara tersebut, putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap belum juga dieksekusi. Kondisi ini dinilai patut menjadi perhatian karena berpotensi menunjukkan adanya pengaruh kekuasaan dalam proses penegakan hukum.

Menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo terkait dugaan adanya “orang besar” yang melakukan intervensi, Prof. Muhammad Taufik menekankan pentingnya kejelasan dan ketepatan dalam penggunaan istilah hukum agar tidak menimbulkan tafsir yang bias di tengah masyarakat.

Secara keseluruhan, ia menegaskan perlunya konsistensi dalam penegakan hukum serta pentingnya menjaga independensi aparat penegak hukum dari pengaruh kekuasaan. Ia juga menyampaikan bahwa langkah hukum melalui praperadilan terhadap penetapan tersangka merupakan mekanisme yang sah dalam sistem peradilan untuk menguji keabsahan suatu proses hukum.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *