
Semarang, 25 Juni 2026 – Upaya memperoleh keterbukaan informasi mengenai dokumen pencalonan Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali memasuki babak penting. Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah secara resmi menjadwalkan pemeriksaan setempat di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Surakarta pada Kamis, 2 Juli 2026 pukul 10.00 WIB. Langkah tersebut dilakukan dalam rangka penyelesaian sengketa informasi publik Register Nomor 040/SI/IX/2025 yang diajukan oleh Muhammad Taufiq & Partner Law Firm selaku Pemohon terhadap Sekretaris Daerah Kota Surakarta selaku Termohon.
Penetapan pemeriksaan setempat dinilai menjadi perkembangan penting dalam perkara ini. Sebab, Majelis Komisioner Komisi Informasi tidak hanya memeriksa perkara melalui persidangan, tetapi juga memandang perlu melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi penyimpanan arsip untuk memastikan fakta mengenai keberadaan dan penguasaan dokumen yang menjadi objek sengketa. Langkah tersebut menunjukkan bahwa dalil-dalil yang diajukan Pemohon dianggap layak untuk diuji secara faktual melalui mekanisme pembuktian di lapangan.
Berdasarkan surat Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor 117/KI-JTG/VI/2026 tertanggal 25 Juni 2026, pemeriksaan setempat dilaksanakan berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik juncto Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemeriksaan Setempat, serta Penetapan Majelis Komisioner Nomor 040/PEN-A/IX/2025/KIP-JTG.
Dalam sengketa tersebut, Pemohon meminta salinan seluruh ijazah atas nama Joko Widodo mulai dari jenjang SD, SMP, SMA hingga S-1 yang dilegalisasi dan digunakan sebagai persyaratan pencalonan dalam Pilkada Kota Surakarta tahun 2005 dan 2010. Selain itu, Pemohon juga meminta dokumen autentikasi, berita acara verifikasi, dokumen pendukung yang melekat pada ijazah tersebut, termasuk surat-menyurat antara KPUD Kota Surakarta dengan Universitas Gadjah Mada terkait proses verifikasi ijazah pada saat pencalonan Wali Kota Surakarta. Seluruh dokumen tersebut diyakini telah menjadi arsip statis yang berada dalam penguasaan lembaga kearsipan daerah sehingga tunduk pada prinsip keterbukaan informasi publik.
Pemeriksaan setempat diharapkan mampu memberikan kepastian mengenai ada atau tidaknya dokumen yang dimohonkan beserta kondisi penyimpanannya. Bagi Pemohon, tahapan ini menjadi kesempatan penting untuk menguji secara langsung keterangan Termohon mengenai penguasaan arsip sehingga proses penyelesaian sengketa tidak hanya bertumpu pada pernyataan para pihak, tetapi juga pada fakta objektif yang ditemukan di lokasi pemeriksaan.
Pemohon berpandangan bahwa sengketa ini bukan semata-mata mengenai akses terhadap sejumlah dokumen, melainkan juga menyangkut pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas badan publik sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Oleh karena itu, hasil pemeriksaan setempat diharapkan menjadi dasar yang kuat bagi Majelis Komisioner untuk mengambil putusan yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi yang benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Leave a Reply